DPRD Sergai Siapkan Perda Ekonomi Kreatif, Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dukungan Modal dan Pendampingan

Sebarkan:
Ketua Gabungan Komisi DPRD Sergai, Muhammad Akbar Dev. (foto/ist)
SERDANG BEDAGAI – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Gabungan Komisi menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis (30/7/2026), dan dipimpin Ketua Gabungan Komisi DPRD Sergai, Muhammad Akbar Dev.

Akbar Dev menjelaskan, Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif.

"Ranperda ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Serdang Bedagai agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," ujarnya.

Ia mengatakan, pembahasan Ranperda melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum Setdakab Sergai, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bapperida, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan.

Menurut Akbar Dev, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kompetitif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu mendorong lahirnya inovasi berbasis potensi lokal.

Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan daya saing produk kreatif daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal yang berbasis seni, budaya, dan kreativitas masyarakat.

"Perda ini nantinya menjadi payung hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Serdang Bedagai. Masyarakat tentu berharap adanya dukungan pemerintah, baik berupa akses permodalan, pendampingan, maupun pelatihan untuk mengembangkan usahanya," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Sergai tersebut.

Ia menambahkan, keberadaan Perda diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Namun, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

DPRD Sergai berharap pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut dapat menjadi instrumen dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai.(rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com