![]() |
| Bupati Langkat Syah Afandin digiring ke mobil tahanan KPK. (Foto/ist) |
Dalam konferensi pers, KPK kemudian menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPKAchmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2025 ketika pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Menurut KPK, Yaqub memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.
Dalam penyidikan, KPK menduga Syah Afandin meminta fee dari proyek-proyek tersebut sebesar 10 persen untuk pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Bahwa selanjutnya Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
KPK menyebut nilai fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga totalnya mendekati Rp1,2 miliar.
Penyidik menduga sebagian uang telah diserahkan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk sopir pribadi Syah Afandin, Zulkifli. Hingga April 2026, total uang yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp800 juta.
Pada akhir Juni 2026, menurut KPK, Syah Afandin kembali meminta sisa pembayaran fee tersebut. Permintaan itu kemudian berujung pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ketika penyerahan uang sebesar Rp100 juta hendak dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa permintaan sisa fee proyek diduga kembali dilakukan Syah Afandin pada penghujung Juni 2026. Namun, pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif mengaku baru mampu memenuhi sebagian permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.
Saat proses penyerahan uang akan dilakukan, tim KPK yang telah melakukan pemantauan bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPKAchmad Taufik Husein menjelaskan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin sempat menghubungi Yaqub untuk mengatur pertemuan setelah menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Deli Serdang.
Namun, rencana pertemuan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir pribadi Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta agar pertemuan dibatalkan.
"Syah Afandin balik kanan karena telah mengetahui ada tim KPK berada di Kabupaten Langkat. Kedatangan tim KPK rupanya sudah dimonitor," ujar Achmad Taufik Husein.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), komunikasi kembali dilakukan. Kali ini, mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang juga orang dekat Syah Afandin, Syahrial, menghubungi Yaqub untuk mengambil uang sebesar Rp100 juta yang merupakan bagian dari fee proyek yang sebelumnya telah disepakati.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial berangkat menuju Kota Binjai.
Namun, di tengah perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana suap.
Sementara itu, saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7/2026), Syah Afandin membantah telah mengetahui keberadaan tim KPK sebelum operasi tangkap tangan berlangsung. "Tidak ada," jawab singkat Syah Afandin ketika ditanya wartawan mengenai dugaan telah menerima informasi adanya operasi senyap KPK.
Selain mengamankan uang tunai Rp100 juta, penyidik KPK juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang menarik perhatian publik.
Salah satunya adalah puluhan keping logam berwarna putih yang diduga merupakan platinum dengan berat keseluruhan sekitar 55 kilogram. Logam tersebut ditemukan di dalam kendaraan milik Syah Afandin.
Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul logam tersebut sekaligus melibatkan ahli dari lembaga yang berkompeten untuk memastikan keaslian barang tersebut.
"Nanti akan dilakukan klarifikasi kepada Saudara SAF mengenai sumber maupun asal-usul logam tersebut. Kami juga akan meminta pendapat ahli untuk memastikan keasliannya," kata Taufik.
Berdasarkan penelusuran awal, nilai logam tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar apabila seluruhnya terbukti merupakan platinum murni. Namun, KPK menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal dan menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Selain logam yang diduga platinum, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.
Penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta barang bukti elektronik lainnya yang kini sedang dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Menurut KPK, gratifikasi tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, di antaranya pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk jabatan pada Dinas Pendidikan dan posisi camat. "Hal tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat," ujar Achmad Taufik Husein.
KPK juga menduga praktik gratifikasi berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP. "Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegasnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar. "Ketika banyak anak membutuhkan seragam sekolah, namun pengadaannya justru menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.
![]() |
| Bupati Langkat, H Syah Afandin alias Ondim. (foto/dok) |
Menurutnya, operasi tangkap tangan kali ini memperlihatkan praktik korupsi yang terjadi secara berulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," ujar Budi Prasetyo.
Budi mengingatkan bahwa sebelumnya mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, juga diproses KPK dan telah diputus bersalah dalam perkara pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi karena Syah Afandin justru memperoleh kepercayaan memimpin Kabupaten Langkat setelah menggantikan Terbit Rencana yang tersandung perkara korupsi.
Ironi lainnya, operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin terjadi di sela-sela pelaksanaan forum Apkasi yang membahas peningkatan kapasitas pemerintah daerah, tata kelola pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kini Syah Afandin resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila nantinya Syah Afandin diberhentikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi tersebut kembali menghadirkan ironi dalam sejarah politik Kabupaten Langkat. Sebab, Tiorita Br Surbakti merupakan istri mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang sebelumnya juga tersandung perkara korupsi sebelum akhirnya digantikan oleh Syah Afandin. (mm/net)



