![]() |
| Tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/zein) |
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MK.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu kaca pireks berisi sisa yang diduga sabu seberat bruto 1,50 gram, serta satu alat hisap (bong) yang dibuat dari kemasan air mineral.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MK mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga digunakan untuk dikonsumsi.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan di lapangan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan uji ilmiah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Catatan Redaksi: MK saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses hukum. Status bersalah hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(zein)


