LBH Medan Laporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri

Sebarkan:
LBH Medan Laporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri. (foto/ist)
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi penegak hukum. Laporan tersebut diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Siti Khadijah Daulay SH dan Andreas Sihombing SH, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pengalokasian APBD oleh Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Gedung Polda Sumatera Utara, serta Gedung Kejaksaan Negeri Medan.

Menurut Irvan, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemerintah Kota Medan pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan sekitar Rp6,4 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan. Pada tahun yang sama kembali dianggarkan sekitar Rp4,99 miliar, namun paket tersebut dibatalkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat bersama LBH Medan dan FITRA Sumatera Utara.

LBH Medan juga menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 dan informasi yang beredar di media, Pemko Medan kembali mengalokasikan sekitar Rp19,08 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan, dan Gedung Polres Belawan. Selain itu, Pemko Medan disebut berencana mengalokasikan sekitar Rp1,9 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, berdasarkan data LPSE Kabupaten Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang mengalokasikan sekitar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan yang berada di wilayah administratif Kota Medan.

LBH Medan menilai pengalokasian APBD tersebut patut dipertanyakan karena masih banyak kebutuhan pelayanan publik yang dinilai lebih mendesak, seperti perbaikan jalan, penanganan banjir, drainase, pengelolaan sampah, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan lapangan kerja.

Menurut LBH Medan, institusi Polri dan Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang telah memperoleh alokasi anggaran melalui APBN sehingga penggunaan APBD daerah untuk rehabilitasi gedung institusi tersebut perlu dikaji dari aspek urgensi, kewenangan, dan kepentingan publik.

Dalam laporannya, LBH Medan menduga kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan mengenai maladministrasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

LBH Medan juga berpendapat bahwa pengalokasian APBD seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin S.Sos M.SP.

Dalam pertemuan tersebut, LBH Medan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya data LPSE, data SiRUP, serta dasar hukum yang menjadi alasan pengajuan laporan dugaan maladministrasi.

Menanggapi pengaduan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan akan melakukan penelaahan dan pemeriksaan awal terhadap substansi laporan sesuai kewenangan yang dimiliki sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

LBH Medan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara komprehensif, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang, serta mengeluarkan tindakan korektif apabila ditemukan adanya maladministrasi dalam pengalokasian APBD tersebut.

LBH Medan menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan hukum, dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com