![]() |
| Tim Pansus Plasma DPRD Batu Bara kunjungan ke Kementan di Jakarta. (foto/ist) |
Informasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, usai pertemuan dengan Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Khriswandono, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri, serta sejumlah anggota DPRD. Turut hadir inisiator perjuangan plasma dari Ikatan Wartawan Online (IWO), Kamaruddin Simangunsong, bersama Zuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Jamal Setiawan, serta perwakilan organisasi Gemkara.
Menurut Ismar, pihak Kementan menjelaskan bahwa kewenangan mengenai plasma yang berkaitan dengan HGU berada di Kementerian ATR/BPN.
"Staf Kementan menyampaikan bahwa kewenangan terkait plasma berada di Kementerian ATR/BPN. Sementara dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi maupun kabupaten, sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) berada pada instansi perizinan," ujar Ismar.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut Kementan lebih banyak menjelaskan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun, menurutnya, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai implementasi regulasi tersebut maupun konsekuensi hukumnya di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan IWO juga menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen CPCL. Menanggapi hal itu, pihak Kementan kembali menegaskan bahwa pengelolaan dan verifikasi CPCL merupakan kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hasil pertemuan tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi Pansus Plasma DPRD Batu Bara dalam melanjutkan penelusuran terkait pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah Kabupaten Batu Bara.(zein)


