OLEH : Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, SH, MH
INDONESIA mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan tidak seorang pun berada di atas hukum (no one is above the law). Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun institusi tempat seseorang berasal.
Namun, akhir-akhir ini publik kembali mempertanyakan ketajaman hukum Indonesia. Pertanyaan itu muncul ketika dugaan kepemilikan aset bernilai fantastis, uang tunai dalam jumlah sangat besar, logam mulia, maupun kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah apakah aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama untuk menerapkan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana selama ini diterapkan kepada pelaku kejahatan lainnya.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya indikasi tindak pidana, khususnya apabila ditemukan ketidakwajaran kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana asal (predicate crime).
Dalam praktik modern pemberantasan kejahatan, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya terletak pada kemampuan menangkap pelaku. Penegakan hukum telah bergeser kepada paradigma crime does not pay, yaitu memastikan bahwa pelaku tidak menikmati sedikit pun keuntungan ekonomi hasil kejahatannya. Inilah filosofi utama lahirnya rezim anti pencucian uang di berbagai negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korupsi merupakan tindak pidana asal yang paling dominan melahirkan TPPU. Hampir setiap tindak pidana korupsi selalu diikuti upaya menyamarkan asal-usul hasil kejahatan. Uang hasil korupsi tidak lagi disimpan dalam bentuk tunai, melainkan diubah menjadi tanah, bangunan, kendaraan mewah, logam mulia, saham, deposito, aset kripto, perusahaan, bahkan ditempatkan atas nama keluarga, kerabat maupun pihak lain (nominee). Tujuan akhirnya sama, yaitu memutus hubungan antara hasil kejahatan dengan pelakunya agar aparat kesulitan melakukan pembuktian.
Di sinilah sesungguhnya letak pertanggungjawaban pidana dalam perkara TPPU. Pelaku tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana asal, tetapi juga atas setiap tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sesungguhnya telah memberikan ruang yang sangat luas untuk menjerat pelaku TPPU. Bahkan, seseorang yang membantu menerima, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari suatu kejahatan. Dengan demikian, ruang lingkup pertanggungjawaban pidana TPPU jauh lebih luas dibandingkan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana asal.
Persoalannya, apakah ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten ketika pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan berasal dari institusi penegak hukum?
Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena aparat penegak hukum merupakan kelompok yang memahami secara mendalam mekanisme penyidikan, pembuktian, hingga kelemahan sistem hukum. Apabila seorang penegak hukum melakukan korupsi, maka potensi melakukan pencucian uang justru lebih besar karena ia mengetahui bagaimana menyembunyikan jejak transaksi keuangan, menggunakan rekening pihak lain, mendirikan perusahaan cangkang (shell company), menggunakan nominee, ataupun memanfaatkan transaksi lintas negara.
Justru karena memahami hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum semestinya dipandang lebih berat secara moral maupun sosiologis. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Dalam perspektif teori pertanggungjawaban pidana, kesalahan (schuld) seorang penegak hukum yang melakukan TPPU tidak berhenti pada adanya kemampuan bertanggung jawab dan kesengajaan melakukan tindak pidana asal. Kesalahan tersebut berlanjut ketika secara sadar melakukan serangkaian tindakan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan. Oleh karena itu, antara korupsi dan TPPU merupakan dua tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crimes), sehingga penegak hukum tidak boleh berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi semata.
Pengalaman penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa pendekatan ini bukan sesuatu yang mustahil. Perkara Rohadi menjadi salah satu contoh bagaimana penerimaan suap dikembangkan menjadi perkara TPPU karena terbukti terdapat proses penyamaran hasil kejahatan ke dalam berbagai bentuk aset. Demikian pula perkara-perkara yang melibatkan pejabat publik dengan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi memperlihatkan pentingnya penerapan pendekatan follow the money daripada sekadar follow the suspect.
Pendekatan follow the money harus menjadi paradigma utama penyidikan modern. Ketika ditemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar, emas batangan puluhan kilogram, aset properti bernilai ratusan miliar rupiah, kendaraan mewah, rekening yang tidak wajar, maupun investasi yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seseorang, maka penyidik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan "siapa pemiliknya", tetapi harus melanjutkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu dari mana asal-usul kekayaan tersebut?**
Dalam konteks ini, konsep unexplained wealth menjadi sangat relevan sebagai alat analisis investigatif. Memang hukum positif Indonesia belum mengenal delik unexplained wealth sebagai tindak pidana tersendiri. Akan tetapi, ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang. Analisis tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan profil penghasilan, laporan harta kekayaan, transaksi keuangan, pembayaran pajak, kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, hingga identifikasi beneficial owner atas aset yang bersangkutan.
Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik juga tertuju pada munculnya dugaan mengenai keberadaan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar yang dikaitkan dengan seorang pejabat penegak hukum. Terhadap informasi seperti ini, negara tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi juga tidak boleh mengabaikannya. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, maka seluruh mekanisme hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, analisis transaksi oleh PPATK, pemeriksaan asal-usul aset, serta penerapan ketentuan TPPU harus dilakukan secara transparan dan independen. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang diduga, melainkan apakah standar penegakan hukum diterapkan secara sama kepada setiap orang. Apabila terhadap masyarakat biasa aparat begitu agresif menggunakan pasal-pasal TPPU, maka standar yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap siapa pun yang memiliki kekuasaan, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan konstitusional, melainkan harus tampak dalam praktik penegakan hukum.
Ke depan, penegakan hukum terhadap TPPU harus lebih menitikberatkan pada asset recovery daripada sekadar penghukuman badan. Penjara hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak selalu menghilangkan manfaat ekonomi hasil kejahatan. Sebaliknya, penyitaan, pembekuan, perampasan aset, dan pengembalian kerugian negara akan memberikan efek jera yang jauh lebih besar. Koruptor masih dapat menjalani pidana penjara, tetapi apabila seluruh aset hasil kejahatannya dirampas negara, maka motif ekonominya akan hilang.
Karena itu, aparat penegak hukum harus berani menggunakan seluruh instrumen yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mulai dari pelacakan aset (asset tracing), pembekuan transaksi, penyitaan, identifikasi beneficial ownership, analisis transaksi keuangan, kerja sama lintas negara, hingga gugatan terhadap aset hasil kejahatan. Instrumen tersebut tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang dipidana, tetapi juga menunggu apakah hukum benar-benar bekerja secara adil. Hukum akan kehilangan legitimasi apabila tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pemegang kekuasaan. Sebaliknya, kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila setiap dugaan tindak pidana—termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum—diproses secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang memilih siapa pelakunya, melainkan hukum yang konsisten mengejar perbuatannya, mengikuti aliran uangnya, merampas hasil kejahatannya, dan mempertanggungjawabkan setiap orang yang terlibat tanpa kecuali. Di situlah sesungguhnya marwah negara hukum dipertaruhkan.(*)
Penulis: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H. Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia, Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa.


