Direktur Utama (Dirut) PD AIJ Swangro Lumbanbatu mengatakan, penertiban dilakukan karena aset tersebut telah lama terbengkalai dan ditempati sejumlah warga tanpa izin. Pemprov Sumut melalui PD AIJ selanjutnya akan menata dan mengelola kembali aset tersebut.
"Karena kami PD AIJ yang dipercayakan Pak Gubernur (Bobby Nasution) untuk mengelola aset ini, maka hari ini kami lakukan penertiban dengan mengosongkan lokasi dari warga yang menempati lahan/gedung dan tidak sesuai aturan," sebutnya, Kamis (30/7/2026).
Swangro menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, PD AIJ telah beberapa kali menyampaikan kepada warga yang menempati lokasi agar mengosongkan lahan dan gedung tersebut. Komunikasi juga dilakukan melalui Lurah Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Menet Ginting.
"Untuk penghuni di sini, sudah kita sampaikan dan surati dengan baik. Juga sudah koordinasi dengan kelurahan setempat. Artinya kita kolaborasi, bersama Satpol PP, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Dinas Sosial Provinsi. Karena ini aset yang sudan lama terbengkalai, kita tertibkan dulu, kemudian akan dikelola dengan baik," ujar Swangro.
Ia menambahkan, proses penertiban, termasuk pembongkaran bangunan liar, berjalan lancar. Para penghuni memahami bahwa lahan dan bangunan yang berada di lokasi merupakan aset Pemprov Sumut sehingga tidak terjadi perlawanan berarti.
"Kami sampaikan terima kasih kepada para penghuni di sini karena mereka mengosongkan barang-barangnya secara sukarela. Juga kepada Satpol PP Sumut yang ikut membantu membawa serta memindahkannya ke tempat lain," jelasnya.
Penertiban dan pengosongan aset tersebut mendapat pengawalan puluhan personel Satpol PP Sumut. Personel berjaga sekaligus membantu proses pemindahan barang milik penghuni sejak pagi hingga menjelang sore.
Setelah lokasi dikosongkan, proses dilanjutkan dengan pengukuran dan pembersihan lahan. Seluruh rangkaian penertiban berlangsung lancar.
Sebelumnya, PD AIJ Sumut juga telah melakukan penertiban aset Eks Pabrik Es Sub Unit Saripetojo Tebingtinggi di Jalan MH Thamrin No.46, Ps Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Serta aset Restoran RIA (Eks Bioskop RIA) di Jalan Letjen MT. Haryono No.11, RW.15, Ps. Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.(tan)
.jpg)

