Plasma 20 Persen Masih Menggantung, Pansus DPRD Batu Bara Datangi Kementerian ATR/BPN

Sebarkan:
Ketua DPRD Batu Bara M. Safii bersama pimpinan Pansus Plasma, perwakilan IWO, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan Gemkara berkonsultasi dengan jajaran Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (30/7/2026), membahas kepastian hukum plasma 20 persen. (Foto: Istimewa)
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara melanjutkan rangkaian konsultasi ke pemerintah pusat dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (30/7/2026).

Rombongan dipimpin Koordinator Pansus sekaligus Ketua DPRD Batu Bara, M Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Ismar Komri, Sekretaris Pansus H. Usman, Perwakilan IWO Kamaruddin Simangunsong, Tim Hukum PD Ikatan IWO Zamal Setiawan,  Zhuriat Kedatukan Limapuluh, Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Ketua Gemkara Khairul Muslim.

Kedatangan rombongan diterima Kepala Biro Hukum Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Nugraha didampingi Yoan Viska Amelia selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama dan jajaran pejabat Ditjen PHPT.

Ketua Pansus Plasma Ismar Komri mengatakan, konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen oleh perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara.

Menurutnya, Pansus meminta penegasan atas sinkronisasi berbagai regulasi yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai pola kemitraan.

"Intinya kami meminta kepastian hukum mengenai hubungan kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan HGU dengan implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang menjadi ranah Kementerian Pertanian beserta perangkat daerah di daerah," ujar Ismar usai konsultasi.

Ia menjelaskan, dari hasil pembahasan tersebut, Ditjen PHPT akan melakukan inventarisasi secara internal terhadap berbagai persoalan dan aspek teknis penerapan plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.

Menurut Ismar, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Gugus Tugas Agraria setelah seluruh masukan dari pemerintah daerah, Pansus, serta data pendukung selesai dihimpun dan dikaji.

"Masukan mengenai CPCL, rekomendasi Bupati, Pansus Plasma maupun Pansus PAD akan diinventarisasi terlebih dahulu. Setelah itu akan dipelajari kebijakan apa yang akan diambil Kementerian ATR/BPN untuk Kabupaten Batu Bara, termasuk kemungkinan pembentukan Gugus Tugas Agraria," katanya.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menunggu hasil akhir kerja Pansus Plasma DPRD Batu Bara sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

"Mereka meminta agar setelah Pansus menyelesaikan pekerjaannya, rekomendasi resmi disampaikan kepada Kementerian sebagai dasar tindak lanjut," ungkap Ismar.

Ismar juga menegaskan, Pansus tidak memiliki kewenangan menentukan pola pelaksanaan plasma 20 persen. Menurutnya, tugas Pansus hanya melakukan pengawasan dan pendalaman, sedangkan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat merupakan kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus turut menyinggung status pembaruan Hak Guna Usaha PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlakunya telah berakhir pada 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, permohonan pembaruan HGU perusahaan tersebut telah diajukan dan berkas persyaratan telah diterima oleh Kementerian ATR/BPN, namun keputusan pembaruannya hingga kini belum diterbitkan. "Kami meminta agar proses tersebut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara," ujar Ismar.

Ia berharap upaya yang dilakukan Pansus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui pelaksanaan program plasma sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami, apabila implementasi plasma ini berjalan baik, akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, koperasi maupun pola kemitraan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi," katanya.

Sepulang dari Jakarta, Pansus Plasma akan melanjutkan pembahasan dengan melakukan pendalaman terhadap data 13 perusahaan perkebunan yang telah disampaikan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara. Apabila ditemukan indikasi permasalahan, Pansus akan melakukan verifikasi dan investigasi langsung ke lapangan sebelum menyusun rekomendasi akhir. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com