![]() |
| Tersangka Erwin bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,60 gram, ganja kering seberat bruto 246 gram, plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk pengemasan, timbangan elektronik, kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut narkotika itu rencananya akan diperjualbelikan. Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik dan akan dibuktikan dalam proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Batu Bara guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.(zein)


