Polsek Pulau Rakyat Amankan Pria Terduga Penyalahguna Sabu di Asahan

Sebarkan:
Tersangka JFU (25) diamankan bersama barang bukti. (foto/ist)
ASAHAN – Respons cepat atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat lalu.

Penindakan tersebut bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan pinggir jalan perlintasan kereta api di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aminan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang berada di sekitar perlintasan kereta api berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JFU (25), warga Desa Pulau Rakyat Tua.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, kaca pireks yang diduga masih mengandung sisa sabu, korek api, serta alat hisap (bong).

Berdasarkan pemeriksaan awal, JFU mengaku berada di lokasi untuk menggunakan narkotika. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial F.

Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, JFU beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Rakyat untuk menjalani pemeriksaan awal. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com