![]() |
| Presiden Prabowo Subianto Sumber: tvOnenews/Julio Trisaputra. |
Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman viva.co.id, Minggu (5/7/2026).
Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.
Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Contoh Ancaman Nonmiliter
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.
Pemerintah menyebut ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar contoh ancaman nonmiliter menjadi salah satu poin yang kembali menjadi sorotan publik.
Daftar Ancaman Lain dalam Perpres
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres tersebut juga memasukkan sejumlah ancaman lain yang dinilai perlu diantisipasi dalam kerangka pertahanan negara.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Penyebaran ideologi terlarang.
- Lunturnya nilai nasionalisme.
- Penyebaran paham ateisme.
- Separatisme.
- Terorisme.
- Radikalisme.
- Perang informasi.
- Krisis ekonomi.
- Judi daring.
- Pinjaman daring ilegal.
- Perdagangan ilegal.
- Perompakan.
- Pencurian kekayaan alam.
- Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
- Serangan siber.
- Serangan terhadap objek vital nasional.
- Bencana alam.
- Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.
- Dampak pemanasan global.
- Wabah penyakit.
Seluruh daftar tersebut menjadi bagian dari kebijakan umum pertahanan negara yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan di berbagai sektor.
Jadi Pedoman Kementerian dan Pemerintah Daerah
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan arah kebijakan pertahanan nasional yang mencakup berbagai bentuk ancaman, baik yang berasal dari aspek militer maupun nonmiliter.
Kembali Disorot Usai Polemik Unggahan Pride Month
Ketentuan mengenai penyebaran budaya LGBTQ kembali menjadi perhatian setelah muncul polemik terkait unggahan Pride Month oleh UKM Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia.
"Terkait dinamika yang berkembang atas unggahan akun media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI mengenai isu Pride Month serta orientasi seksual dan identitas gender, Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," ujar Erwin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan Universitas Indonesia tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Erwin juga menegaskan komitmen Universitas Indonesia untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.(mm/net)


