Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar 3 Kasus Sabu dalam 2 Hari, Tiga Pengedar Ditangkap

Sebarkan:
Tiga tersangka mendekam di jeruji besi Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar di lokasi berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap J (45) di sebuah rumah di Dusun IX, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dari penguasaan J, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,25 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, J mengakui telah menjual sabu kepada tersangka S. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SI yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram.

"Identitas pemasok telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas," ujar Kapolres.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di Dusun IV, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial R (40) yang diduga menguasai dan mengedarkan sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram, plastik pembungkus, sepuluh plastik klip kosong ukuran kecil, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kepada penyidik, R mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Polres Batu Bara berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tegas Kapolres.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang diduga masih bebas berkeliaran.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com