![]() |
| Empat tersangka meringkuk di terali besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasus pertama diungkap pada 15 Juli 2026 di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial PP (18).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menguasai narkotika untuk diperjualbelikan. Polisi juga mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 20 Juli 2026 di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih. Seorang pria berinisial MAA alias B (40) ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pireks berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AB yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh. Polisi menangkap seorang pria berinisial A (31).
Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga terkait hasil transaksi narkotika.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial E. (41) di lokasi yang sama. Polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Keempat kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ujar AKP Arifin Purba.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.(zein)


