![]() |
| Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti. (foto/ist) |
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penurunan tarif mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirtanadi Tahun 2026, yang sekaligus mencabut ketentuan tarif sebelumnya yang berlaku sejak 2016.
Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, menjelaskan tarif baru diterapkan menggunakan sistem empat blok tarif, menggantikan dua blok tarif sebelumnya. Menurutnya, pelanggan yang menghemat penggunaan air akan memperoleh tagihan yang lebih rendah.
"Dengan tarif baru ini, masyarakat akan membayar lebih murah apabila menggunakan air secara hemat. Kami berharap kebijakan ini juga dapat mengurangi tunggakan pembayaran pelanggan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Selain menurunkan tarif, Perumda Tirtanadi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan sekaligus mendorong penggunaan air bersih secara lebih efisien.
Sementara itu, mantan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi periode 2010–2013, Rajamin Sirait, mengapresiasi langkah tersebut. Ia berharap Tirtanadi terus berinovasi dengan mengembangkan lini usaha baru, seperti pengelolaan air limbah dan optimalisasi aset perusahaan, guna meningkatkan pendapatan serta memperkuat kinerja perusahaan. (ahmad rizal)


