![]() |
| Formulir pendataan kendaraaan yang diterima warga. (foto/ist) |
Dalam formulir tersebut, warga diminta mengisi identitas diri, nomor telepon, serta data kendaraan yang dimiliki. Selain itu, terdapat sejumlah pilihan alasan kendaraan belum melakukan daftar ulang atau pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Beberapa alasan yang tercantum dalam formulir antara lain kendaraan hilang, ditarik perusahaan pembiayaan (leasing), telah dipindahtangankan, rusak berat, ditahan pihak kepolisian, alamat pemilik tidak sesuai dengan data STNK, hingga wajib pajak tidak lagi menguasai kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medanmerdeka.com, Kamis (30/7/2026) pendataan dilakukan oleh petugas desa dan kelurahan yang mendatangi rumah-rumah warga pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah warga menduga kegiatan tersebut berkaitan dengan pendataan kendaraan yang menunggak pajak.
Seorang petugas kelurahan yang ditemui di lapangan mengaku hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi yang diterima. "Kami hanya melaksanakan tugas. Soal dasar hukumnya kami tidak mengetahui secara rinci karena hanya menjalankan perintah," ujar petugas tersebut.
Menurut keterangan petugas, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Samsat yang telah dibahas beberapa waktu lalu. Petugas juga menyebut program tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak terkait.
Meski demikian, cara pendataan tersebut memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku bingung dengan tujuan pendataan, terutama karena formulir yang dibagikan tidak mencantumkan identitas resmi instansi penerbit. "Kalau kami tidak mengisi atau belum membayar pajak, bagaimana? Dasarnya apa?" ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Lima Puluh Kota, Roby Wibisono, membenarkan adanya pendataan tersebut. Ia mengatakan pihak kelurahan hanya membantu pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari kerja sama dengan instansi terkait. "Kami hanya menjalankan tugas. Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan Dispenda dan Samsat Batu Bara," kata Roby.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon Elika Simatupang mengatakan pihaknya masih mempelajari formulir yang dimaksud. "Kami masih dalam tahap sosialisasi. Tolong kirimkan formulirnya untuk kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun UPT Samsat Batu Bara mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pendataan kendaraan bermotor tersebut, sehingga menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.(zein)


