Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Miliki Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Dibuka ke Publik

Sebarkan:
 Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan siap membuka data dan dokumen yang diklaim menjadi bukti sejarah kepemilikan hak ulayat. (foto/ist)
BATU BARA – Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan siap membuka data dan dokumen yang diklaim menjadi bukti sejarah kepemilikan hak ulayat di wilayah Kecamatan Lima Puluh sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Datuk Kedatukan Lima Puluh VII, Wan Izhar Fauzi SH bergelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026).

Menurut Wan Izhar, sebelum Indonesia merdeka pada 1945, kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah hak ulayat Kedatukan Lima Puluh. Pada masa kolonial Belanda, lahan tersebut dikelola oleh perusahaan asing melalui sistem konsesi yang disebut berakhir pada 14 Januari 1978.

Ia menjelaskan, pada masa pemerintahan Orde Baru, status penguasaan lahan kemudian berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan perkebunan.

Wan Izhar menyebut sedikitnya terdapat lima HGU yang diterbitkan di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh, yakni PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, perkebunan Dolok yang selanjutnya dikelola PT PP London Sumatra (Lonsum) Dolok Estate, PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Perkebunan Lima Puluh dan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.

"Wilayah itu dulunya merupakan bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur," kata Wan Izhar.

Ia menegaskan pihaknya siap memperlihatkan peta maupun dokumen yang diklaim menjadi bukti sejarah asal-usul lahan yang kini berstatus HGU di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU, PT PP London Sumatra Dolok Estate, dan PT Kuala Gunung berada di atas tanah yang sebelumnya merupakan hak ulayat Kedatukan Lima Puluh.

Berkaitan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara, Wan Izhar menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak menolak program plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Foto-foto dokumen kedatukan Lima Puluh semasa jaman Belanda. (dok ist)
"Program plasma yang sedang dibahas bukan hanya untuk kepentingan Kedatukan, tetapi juga untuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan," ujarnya.

Wan Izhar juga mengingatkan bahwa masyarakat adat masih memiliki hak ulayat secara adat dan budaya. Karena itu, menurutnya, setiap pembukaan lahan baru oleh perusahaan semestinya dilakukan melalui musyawarah dengan Majelis Kedatukan.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com