Gerak Cepat Polsek Talawi! Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Hitungan Jam, Motor Curian Berhasil Disita

Sebarkan:
Dua kawanan maling berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Respons cepat jajaran Polsek Talawi membuahkan hasil. Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan masyarakat, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talawi berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap dua pelaku beserta dua unit kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Jumat (31/7/2026), masing-masing dengan nomor LP/B/190/VII/2026 dan LP/B/192/VII/2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IH (30), warga Kabupaten Simalungun, dan SKJ (21), warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza yang diparkir di lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, aksi serupa kembali terjadi di Dusun V A, Desa Sei Balai. Saat korban melaksanakan salat Jumat, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang terparkir di halaman rumah. Total kerugian kedua korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Mendapat informasi dari Kepala Desa Sei Balai terkait dua aksi pencurian tersebut, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun dan personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil penyelidikan yang didukung informasi masyarakat mengarah pada keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga di Dusun VII A, Desa Sei Balai. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, yakni Yamaha Scorpio berwarna biru bernomor polisi BM 5046 KH dan Honda Verza berwarna hitam tanpa pelat nomor. Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Talawi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam memberikan informasi.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com