![]() |
| Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar rekontruksi tersangka FA di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Medan.(foto/ist) |
Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah polisi mengamankan FA (24), yang diduga hendak mengedarkan vape mengandung narkotika di tempat hiburan malam tersebut pada Minggu (3/8/2026) dini hari.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan DD merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka FA.
"Setelah pengungkapan, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemasok yang sebelumnya masih dalam pencarian," ujar Rafli, Selasa (4/8/2026).
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan DD. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku seluruh barang yang diduga mengandung narkotika telah habis diedarkan, termasuk tiga unit vape yang sebelumnya dibawa FA.
Meski demikian, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan para kurir. Dari perangkat tersebut, penyidik juga menemukan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
"Barang bukti narkotika tidak ditemukan saat penangkapan. Saat ini kami masih mendalami ke mana saja barang tersebut telah diedarkan dan kemungkinan adanya jaringan lain," kata Rafli.
Penyidik juga masih mendalami keterangan DD yang mengaku baru beberapa waktu terlibat dalam dugaan peredaran vape mengandung narkotika. "Keterangan tersangka akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya.
Polisi Gelar Prarekonstruksi
Sebelumnya, dalam rangka melengkapi proses penyidikan, Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi di Helen’s Night Mart pada Senin (3/8/2026) sore.
Kegiatan tersebut menghadirkan kedua tersangka dan memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan tindak pidana.
Dari prarekonstruksi itu, penyidik menemukan dugaan modus yang digunakan tersangka untuk menghindari pemeriksaan di pintu masuk. Salah satunya dengan menyembunyikan vape yang diduga mengandung narkotika di dalam sepatu.
Selain itu, tiga unit vape tersebut juga diduga disimpan di dalam kotak kartu permainan UNO untuk mengelabui petugas keamanan. "Pelaku diduga lolos dari pemeriksaan karena menyimpan barang tersebut di dalam sepatu," ujar Rafli.
Setelah berada di dalam lokasi hiburan malam, keberadaan tersangka terdeteksi oleh personel Satresnarkoba yang saat itu sedang melakukan operasi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. FA diduga berperan membawa dan mengedarkan vape yang diduga mengandung narkotika di Helen’s Night Mart, sedangkan DD diduga berperan sebagai pemasok. (tan)


