![]() |
| Petugas Kepolisian menemukan tas berisi ganja siap edari yang disembunyikan di pohon bambu. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS (23) di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 64 paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 121,40 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam rumpun pohon bambu yang berada di sekitar lokasi," ujar Rafli, Selasa (4/8/2026).
Selain puluhan paket ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas mengedarkan ganja. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Terduga pemasok berinisial M masih kami kejar. Pengungkapan terhadap yang bersangkutan diharapkan dapat membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih besar," kata Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan peran serta masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum.(tan)


