![]() |
| Dua tersangka bersama barang bukti diringkus Satreskrim Polsek Airputih. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial A (31) dan RHP (24), keduanya warga Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak biskuit di bawah pohon kelapa sawit.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu alat isap (bong), kaca pireks, pipet, plastik klip bening, dua korek api, satu pisau cutter, satu gunting, dua telepon genggam, dua tas selempang, dompet, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta kotak biskuit yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ES dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Air Putih. Selanjutnya, perkara akan dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara," ujarnya. Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zein)


