![]() |
| Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, dalam temu pers pemusnahan barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, serta penasihat hukum Rudy Harmoko.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan, selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Pada kesempatan itu, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam upaya pengiriman sabu menggunakan paket yang dibawa bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh warna kuning emas berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Batu Bara dapat ditekan secara maksimal.(zein)


