![]() |
Dua tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor diamankan personel Polsek Medan Kota setelah aksinya kepergok korban di Jalan Air Bersih, Medan, Rabu (16/9/2026) malam.(foto/ist) |
Kedua pelaku masing-masing Idris Sardi Sihotang (32), warga Tanjung Morawa, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2022.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026). Ia menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika korban, Benget Tumanggor (37), mengantar pakaian ke Laundry Difa sekitar pukul 19.30 WIB.
Karena merasa hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario hitam miliknya dengan kunci kontak masih menempel. Beberapa menit kemudian, korban melihat Idris telah menggeser sepeda motornya dan berusaha menghidupkannya.
“Melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak maling. Pelaku Idris kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai Dian dan keduanya berusaha melarikan diri,” ujar Poltak.
Teriakan korban terdengar petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan bantuan korban dan warga, keduanya akhirnya diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pelaku mengaku mengincar sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih terpasang. Polisi turut mengamankan Honda Vario hitam tahun 2017 milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu kunci L yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut keduanya terancam dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan, sementara penyidikan masih dikembangkan.(tan)


