![]() |
| Peserta Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berfoto bersama. (foto/ist) |
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026). Rakorwal dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Umum Pemkab Simalungun Roganda Sihombing mewakili Bupati Simalungun.
Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala mengatakan GTRA Simalungun dibentuk berdasarkan SK Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026.
Pelaksanaan program berlangsung Juli-Desember 2026, dengan agenda pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan aset pada September-Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, dan pelaporan akhir pada Desember.
Dalam sambutan tertulis Bupati Simalungun yang dibacakan Roganda, ditegaskan bahwa reforma agraria mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Pemkab menilai GTRA harus menjadi instrumen kerja yang memiliki target jelas, mulai dari jumlah bidang tanah yang ditata, penyelesaian konflik agraria hingga dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur,” tegasnya.
Pemkab Simalungun juga menyoroti karakteristik persoalan pertanahan di wilayah tersebut, terutama luas wilayah dan keberadaan perkebunan berskala besar yang berbatasan dengan permukiman.
Karena itu, penanganan diarahkan pada empat fokus, yakni pemutakhiran data TORA, penetapan lokasi prioritas, penyelesaian konflik secara terkoordinasi, serta penguatan tata kelola dan pelaporan. Pemkab meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan, terlibat sejak tahap identifikasi hingga penyelesaian.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai strategi pelaksanaan GTRA dan penataan kawasan hutan. Materi disampaikan Roganda Sihombing, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN, serta Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar.
Rakorwal ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, dan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Simalungun.(tan)


