![]() |
| Terduga pelaku AN saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Penusukan terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengalami luka serius di bagian leher dan kehilangan banyak darah.
Berdasarkan keterangan awal polisi, peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan istri AN. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Situasi kemudian memanas setelah AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.
AN diduga kemudian menusuk korban pada bagian leher. Warga membawa SL ke Rumah Sakit Metta Medika II Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, AN melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.
Sekitar pukul 17.20 WIB, personel Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rustam E. Silaban, menangkap AN di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasat Reskrim, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan dalam penangkapan itu, polisi melibatkan Kasat Intelkam, AKP Suryantoni, Kanit Tipikor, Ipda Seftian, KBO Satintelka, Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum, Aiptu Wahab Pasaribu, serta sejumlah personel lainnya.
"Sebelum mengejar AN, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim, dan Tim Inafis Polres Sibolga mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Rustam.
AN kini menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga. Penyidik mendalami rangkaian pertengkaran yang berujung penusukan, peran AN dalam kematian korban, serta motif di balik peristiwa tersebut.
Polisi juga masih menentukan konstruksi hukum perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Status hukum AN dan pasal yang akan diterapkan akan ditentukan penyidik setelah proses penyidikan selesai. (jhonny simatupang)


