![]() |
| Sejumlah ninik mamak dan masyarakat menyampaikan keberatan melalui aksi damai. (foto/ist) |
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, kegiatan awalnya direncanakan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam. Namun, rencana tersebut kemudian berpindah lokasi setelah adanya keberatan dari sejumlah ninik mamak setempat.
Kegiatan selanjutnya disebut dipindahkan ke kawasan belakang rumah Azmalawi di Jorong Sungai Aua Tengah, yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana kepengurusan KAN Sungai Aua.
Namun, perpindahan lokasi tersebut kembali mendapat keberatan dari sejumlah ninik mamak dan masyarakat.
Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi menyampaikan bahwa keberatan mereka terutama berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan adat dan keterlibatan unsur adat serta pemerintahan setempat.
Mereka mempertanyakan sejauh mana ninik mamak kampung, unsur jorong, wali nagari, serta pihak terkait lainnya telah dilibatkan dalam rencana kegiatan tersebut.
Menurut masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan adat semestinya dilakukan dengan memperhatikan komunikasi dan koordinasi dengan unsur adat serta masyarakat di wilayah setempat.
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kami berharap setiap kegiatan adat yang menyangkut masyarakat luas dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan ninik mamak dan unsur terkait,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Aksi penolakan berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara damai. Seiring bertambahnya jumlah masyarakat dan peserta kegiatan, aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya gesekan.
Petugas kepolisian mengimbau pihak-pihak yang berada di lokasi agar menjaga situasi tetap kondusif. Kegiatan akhirnya tidak dilanjutkan sehingga rencana penobatan dan pengukuhan KAN Sungai Aua pada hari tersebut tidak terlaksana.
Tidak terdapat informasi mengenai korban maupun kerusakan dalam peristiwa tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah unsur yang berkaitan dengan kelembagaan adat dan pemerintahan.
Sejumlah warga menyebut belum melihat kehadiran perwakilan lembaga adat maupun unsur pemerintahan tertentu di lokasi kegiatan.
Namun, mengenai apakah pihak-pihak tersebut memang tidak diundang, tidak mengetahui agenda, atau memiliki alasan lain untuk tidak hadir, belum diperoleh keterangan resmi dari masing-masing pihak.
Karena itu, informasi mengenai kehadiran maupun keterlibatan lembaga-lembaga tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Polemik KAN Sungai Aua Masih Menjadi Perhatian
Rencana pengukuhan tersebut juga berlangsung di tengah persoalan mengenai kepengurusan KAN Sungai Aua yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam konteks penyelesaian persoalan kelembagaan adat, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerapatan Adat Nagari mengatur mengenai keberadaan dan fungsi kelembagaan adat, termasuk mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kepengurusan KAN.
Oleh karena itu, sejumlah masyarakat berharap persoalan yang masih menjadi perbedaan pandangan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat dan kelembagaan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat.
Pasca batalnya kegiatan tersebut, masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk mencari penyelesaian.
Persoalan mengenai kepengurusan lembaga adat dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga penyelesaiannya diharapkan melibatkan unsur ninik mamak, tokoh adat, pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berkaitan dengan rencana penobatan Tuanku Sambah dan pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua mengenai alasan kegiatan tidak dilanjutkan.(doni setiawan)


