Persoalan yang menurut pihak kelompok tani telah berlangsung sejak awal 2000-an itu kini mendapat pendampingan dari PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.
Organisasi bantuan hukum tersebut mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan.
Sekretaris PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., didampingi Ketua PBH PERADI Dedi Suheri, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari persoalan yang disampaikan KTRS.
Menurut Ikhwan, desakan tersebut dituangkan dalam Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PBH.PERADI-DPC/P/IX/2026 yang diserahkan kepada Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara pada 9 September 2026.
"Seluruh persoalan yang disuarakan oleh kelompok tani tersebut telah kami kantongi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurut PBH PERADI, objek sengketa berkaitan dengan areal bekas konsesi perkebunan karet NV United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd seluas sekitar 1.304,8 hektare.
Pihaknya menyebut hak atas lahan tersebut berakhir berdasarkan sejumlah keputusan Menteri Agraria pada 1961 dan 1965. Selanjutnya, berdasarkan SK Mendagri Nomor SK.23/HGU/DA/1986 dan SK Nomor SK.178/DJA/1986 tertanggal 17 Mei 1986, PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) memperoleh HGU seluas 1.018,74 hektare di Kebun Bahilang, sementara sekitar 286,06 hektare disebut dikecualikan dari HGU dan ditetapkan sebagai objek landreform.
PBH PERADI menyatakan sebagian lahan yang diklaim sebagai objek landreform tersebut diduga masih dikuasai dan diusahakan oleh PT NPK.
Persoalan itu kemudian berlanjut. Pada 31 Oktober 2006, KTRS dan PT NPK disebut menandatangani kesepakatan mengenai pengukuran ulang batas HGU serta lahan garapan masyarakat.
Kanwil BPN Sumut kemudian menerbitkan Surat Perintah Setor Nomor 620.2725 pada 7 Desember 2006 untuk kegiatan pengukuran. Hasil pengukuran yang dituangkan dalam surat Kanwil BPN Sumut pada Maret 2007 menyebutkan sejumlah luasan penguasaan fisik, lahan garapan masyarakat, dan areal di luar HGU.
Hasil tersebut disebut mendapat keberatan dari masyarakat dan diperkuat dengan surat Bupati Serdang Bedagai Nomor 593/1304 tertanggal 26 Juni 2007.
Melalui surat permohonan tersebut, PBH PERADI meminta Kanwil BPN Sumut segera menyelesaikan persoalan objek landreform, turun ke lapangan untuk melakukan inventarisasi, serta memproses redistribusi tanah kepada masyarakat yang dinilai berhak sesuai ketentuan.
Ikhwan menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya bersama KTRS mempertimbangkan langkah hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan KPK terkait dugaan persoalan dalam pemberian HGU.
PBH PERADI juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kanwil BPN Sumut maupun PT NPK terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan PBH PERADI.(rasum)


