![]() |
| Terduga pelaku, JF (36) digelandang di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, Jumat (6/11/2026).
Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi menduga JF melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi, pelaku diduga membangun kedekatan dengan korban melalui komunikasi pesan singkat serta memenuhi sejumlah permintaan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan JF pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah keluarganya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Setelah diamankan, JF dibawa ke Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, JF disangkakan melanggar Pasal 418 atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, JF telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(zein)


