18 Pejabat Nonjob, Mendagri Minta Klarifikasi Bupati Simalungun

Sebarkan:

Surat Mendagri terkait nonjob 18 pejabat Pemkab Simalungun. (foto;davis/mm)
SIMALUNGUN - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, terancam batal.

Pasalnya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubsu Edy Rahmayadi, sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Simalungun, terkait laporan yang disampaikan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasdem atas dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan terhadap 18 pejabat yang dinonjobkan pada proses uji kompetensi atau job fit.

Informasi yang diperoleh, Mendagri atas nama Dirjen Otda melalui suratnya nomor 800/8433/OTDA tertanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik meminta Gubsu melakukan klarifikasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terkait mutasi dan penonjoban 18 pejabat eselon II pasca uji komptensi atau Job Fit yang dilaksanakan Oktober 2021 lalu.

Dalam surat itu Gubsu juga diminta melaporkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui meski Komisi Aparatu Sipil Negara (KASN) mengakui adanya aturan yang dilanggar terkait penonjoban 18 pejabat eselon II Pemkab Simalungun pada 1 November 2021 lalu, namun rekomendasi pelaksanaa seleksi terbuka juga dikeluarkan KASN dengan menerbitkan   surat nomor B-4384/KASN/12/2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang rekomendasi rencana seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.

Bahkan proses seleksi terbuka yang dimulai 6 hingga 21 Desember 2021 lalu sudah selesai dan hasilnya sudah diumumkan.

Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, Sekda Esron Sinaga yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) tidak memberikan tanggapan.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi via WA membalas cuma dengan kalimat "sabar bang", Minggu (26/12/2021).

Dengan adanya surat Mendagri tersebut, bisa jadi hasil seleksi terbuka yang hasilnya sudah diumumkan 20 Desember 2021 lalu, terancam dibatalkan dan pejabatnya bakal tidak dilantik.(davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com