2 Janda Meringis, Lahan Berstatus Sita Jaminan KPKNL Medan Beralih Nama ke Orang Lain

Sebarkan:

 Mimi dan Nunung sedih melihat lahan milik suaminya yang kini dikuasai pihak lain. (foto/ist)
MEDAN - Dua janda istri almarhum Fery Satmoko menangis melihat lahan warisan suaminya seluas 4.380 m2 di Jalan Sei Belutu, Medan, berpindah tangan/beralih ke pihak lain. Padahal lahan tersebut masih dalam status sita jaminan dan diblokir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Menurut istri alamarhum, Mimi (53) warga Jalan Halat dan Nunung Riliani (57) warga Rantau Prapat, lahan seluas 4.380 meter tersebut kini sudah dipecah menjadi tiga surat yakni  SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/Tanjung Rejo, tercatat atas nama Alimin.

"Tolong kami Pak Presiden Jokowi dan Pak Kapolda Sumut. Kami sudah berupaya membayar kewajiban hutang kepada negara melalui KPKPNL Medan, namun mengapa hak kami diperlakuan sewenang-wenang," kata Mimi dan Nunung di lokasi sembari menangis sedih.

Dijelaskan keduanya, sebelum itu suaminya alm.Fery menggadaikan surat lahan tersebut ke Bank Sejahtera Bank Uumum (SBU). Kemudian Bank SBU dilikuidasi, maka sertifikat lahan tersebut diserahkan ke KPKPNL Medan, yang kemudian meletakan sita jaminan pada tahun 2012. Secara otomatis maka dilakukan pemblokiran ke BPN Medan. 

Inilah yang membuat Mimi dan Nunung heran, mengapa bisaterjadi transaksi jual beli/peralihan pada tahun 2013? "Ini jelas ada keterlibatan mafia tanah dalam proses ini," pungkas Mimi.

Sambung Mimi dan Nunung, bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap serah terima nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.

Penasihat hukum keduanya, Hans B.Silalahi, SH, MH, didampingi rekannya Ramses Butarbutar,SH.MH, menduga adanya mafia tanah dibalik kasus yang menimpa kliennya.

Adanya mafia tanah ini terlihat dari rangkaian kasus yang dihadapi kliennya Mimi dan Nunung, sebab lahan tersebut sebelumnya sudah dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010,  dan bisa dijual belikan.

Padahal, tahun 2013 telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 pertanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.

"Yang menjadi pertanyaan kita kenapa tahun 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang Kenegara. Di sini jelas ada kerugian negara didalamnya. Tanah dalam Sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan. Ini jelas perbuatan mafia tanah berserta bersekongkolannya. Kami minta Tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara,” pungkas Hans.

Dijelaskan Hans, kasus ini masih dalam tahap Lidik, tanggal 9 Desember 2021,  kliennya sudah memberikan kesaksisan berserta dokumen sah  tangga 10 Desember 2021. Oleh karena itu Subdit 2, Unit IV Harda Bantah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan police line areal tersebut. 

"Lahan yang sudah di police line polisi tersebut kini dimasuki orang lain dengan mendirikan plank," katanya heran. (adi-p/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com