Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri dan bupati Radiapoh H Sinaga menandatangani kerjasama di bidang penanganan hukum, Rabu (29/12/2021).(foto;mm/ist) |
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri pada acara penandatanganan kesepakatan bersama dalam penanganan hukum bidang perdata, dan tata usaha negara, bertempat di rumah Dinas Wakil Bupati di Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Rabu (29/12/2021), mengatakan dengan adanya pos pelayanan pengaduan di desa-desa, masyarakat akan mudah melaporkan adanya pungli terkait pengelolaan anggaran pemerintah, termasuk yang dikelola kepala desa dan proyek-proyek pemerintah.
Bobbi yang didampingi kepala seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Astrie Heiza Mellisa, kepala seksi intelijen, Didik Haryadi, juga mengingatkan para pengelola anggaran di lingkungan pemerintah daerah, untuk mentaati hukum dan bukan untuk ditakuti.
Di hadapan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bobbi mengatakan, kejaksaan mempunyai wewenang untuk menjadi jaksa pengacara negara, yang memberi pertimbangan hukum terhadap proyek yang akan,sedang dan sudah berjalan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis negara, sehingga tetap pada jalurnya.
"Jika ada pengelola anggaran ragu-ragu terhadap suatu tindakan atau kebijakan, maka bisa saja berkonsultasi dengan pihaknya, sehingga penggunaan anggaran tidak menyimpang," ujar Bobbi.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, dengan telah tercapainya kesepakatan dengan kejaksaan para pengelola anggaran akan merasa nyaman dalam bekerja ,untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan benar dan baik.
Radiapoh juga mengingatkan para pengelola anggaran pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakannya sepanjang sesuai mekanisme yang ada.
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, berharap kejari Simalungun dapat memberikan pandampingan, advokasi dan edukasi, sehingga pengelola anggaran di lingkungan Pemkab Simalungun tidak lagi diliputi kekhawatiran dalam penggunaannya. (davis/mm)