Diduga Langgar Hak Normatif, PPMI Laporkan Perusahaan Distributor Es Krim Walls

Sebarkan:



MEDAN - Diduga melanggar hak normatif gaji pokok tidak sesuai upah minimum kota (UMK), Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumut laporkan perusahaan distributor es krim ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Pengurus DPW PPMI Sumut, Indra Heriyadi Nasution mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif itu atas pengaduan Karyawan PT Bina Cipta Rasa Sejati bernama Khairul.

"Kita laporkan ke Disnaker Sumut tanggal 8 Desember kemarin. Sudah dua kali ditindaklanjuti, yang pertama melalui telepon pihak Disnaker ke perusahaan, dan hari ini langsung didatangi minta klarifikasi ke perusahaan," ucapnya, Jumat (31/12/2021).

Jika berdasarkan UMK Medan senilai Rp3,3 juta, lanjutnya, perusahaan tidak memenuhi hak normatif karyawan. "Kalau dilihat dari gajinya karyawan itu digaji Rp2.805.000. Selain itu, pemotongan BPJS tidak sesuai dan tidak adanya uang lembur. Padahal karyawan tetap bekerja di luar jam kerja," beber Indra.

Dia mengatakan belum ada itikad perusahaan untuk menyelesaikan persoalan karyawannya. "Kita tidak tunggu aja bagaimana klarifikasi dan itikad Perusahaan dalam kasus ini (pelanggaran hak normatif)," ungkapnya.

Mengetahui adanya laporan itu, Pegawai Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Sumut meninjau sekaligus mengecek ke Perusahaan distributor es krim walls itu. Namun, belum diketahui secara jelas hasil dari peninjauan tersebut. (ay/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com