NARKOBA : Dua IRT ditahan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (foto/ist) |
Dua terduga tersangka narkoba IRT masing-masing berinsial S (40), warga Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dan pemilik kafe berinsial NM (55) warga Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan seorang pria berinsial JS (27), warga Desa Bandar Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh mengatakan, ketiga tersangka dibekuk di kafe milik tersangka NM di Desa Silalahi III, kecamatan Silahi Sabungan, Jumat (10/12/2021 pukul 22.00 WIB.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka S (40), dan ditemukan 2 pelasitk klip berisisi sabu-sabu. Setelah diintrogasi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Kota Medan.
Barang narkoba tersebut dibelinya dari uang yang diberikan NM dan seornag pria berinsial JS (DPO). "Setelah masuk DPO, akhirnya tersangka JS menyerahkan diri pada Selasa 14 Desember 2021, kemarin," katanya, Minggu (19/12/2021).(red/mm)