Jemaat Gereja IRC Medan Sunggal mengadu ke Propam Polda Sumut. (foto:mm/adoel) |
Laporan dilayangkan atas keberatan jemaat Gereja IRC terkait dihentikannya kasus penistaan agama dan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor berinsial TAM.
Salah seorang jemaat gereja IRC berinial GM mengatakan, kehadiran mereka melaporkan penyidik Polrestabes Medan terkait terbitnya SP3.
"Kami menuntut keadilan, mengapa terlapor TAM yang sudah ditahan tiga hari sert wajib lapor dan berststaus tersangka kemudian kasusnya dihentikan SP3. Jemaat Gereja IRC tentu keberatan," katanya.
Oleh karena itu, jemaat Gereja IRC meminta kepolisian bertindak profesional untuk menindaklanjuti laporan jemaat sehingga terlapor benar-benar dihukum atas penistaan agama yang dilakukannya. (adoel/mm)