Filantropi Islam Dalam Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan:
Sunarji Harahap,M.M.Dosen FEBI UIN Sumatera Utara / Pengurus MES Sumut / Pengurus IAEI Sumut.(foto/ist)

DI TENGAH gencarnya pembangunan nasional dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kita masih    sering menjumpai ketimpangan di masyarakat; masih tingginya angka kemiskinan, kesehatan dan lingkungan  yang  buruk, birokrasi yang korup, layanan publik yang tidak memadai serta rendahnya taraf hidup  masyarakat.   

Kehidupan sosial belum sungguh - sungguh mencerminkan kesejahteraan  sebagaimana yang diamanatkan konstitusi dan ajaran agama.  Padahal potensi dana filantropi sangat besar untuk mengatasi problematika tersebut. Ajaran Islam juga sering menyinggung tentang anjuran berfilantropi, agar tidak terjadi  kesenjangan antara orang kaya dan orang  miskin. Demikian juga, kedermawanan umat Islam menyimpan  potensi yang sangat besar dalam pengembangan filantropi Islam.

Filantropi merupakan suatu konsep yang telah terdapat dalam Islam, yang bertujuan untuk kebaikan (al-birr), melihat kondisi tingkat sosial dan ekonomi mayarakat yang berbeda-beda, ide atau konsep filantropi diantara masyarakat. 

Efektifitas filantropi dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial tidak terlepas dari peran lembaga filantropi yang mengelola kegiatan tersebut. Potensi yang bersumber merupakan salah satu alaternatif bagi suatu kelompok masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosial dari filantropi ini sangat besar dengan cara mengimplementasikan distribusi modal kepada pihak yang tidak mempu, sehingga dapat berperan dalam kegiatan ekonomi, sebagai produsen dalam meningkatkan pendapatan. 

Secara bahasa, filantropi berarti kedermawanan, kemurahatian, atau sumbangan sosial; sesuatu yang menunjukkan cinta kepada manusia. Istilah filantropi (philanthropy) ini sebenarnya berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang secara harfiah diartikan sebagai konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (service) dan asosiasi (association) dengan sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. 

Kata Philanthropy sering dimaknai sebagai “ungkapan cinta kasih kepada sesama manusia”. Tidak memberi batasan pengungkapan cinta kasih ini dalam bentuk uang atau barang, melainkan “pekerjaan atau upaya yang dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta pada sesama dan kemanusiaan”. 

Sementara Kamus Bahasa Indonesia memadankan kata kedermawanan dengan kata filantropi, yang diserap dari kosakata bahasa Inggris philanthropy, yang berarti cinta kasih atau kedermawanan sosial terhadap sesama. 

Dari dua definisi kamus dan etimologis di atas, kedermawanan bisa dimaknai sebagai tindakan sukarela yang bertujuan untuk kepentingan umum atau perbaikan kondisi manusia. Artinya lagi, kedermawanan adalah usaha moral untuk pembebasan manusia dari segala masalahnya. Kemiskinan merupakan tema yang menarik diperbincangkan terutama bagi kalangan ilmuwan sosial. 

Banyak kajian menawarkan solusi guna menanggulangi kemiskinan, akan tetapi wajah kemiskinan tetap eksis di tengah dinamika perubahan zaman. Upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan dilakukan terus menerus oleh para pakar di sepanjang zaman dalam upaya menemukan bentuk yang ideal pengentasan kemiskinan. Tema kemiskinan dikaji tidak hanya oleh negara-negara berkembang tetapi juga negara-negara maju. 

Sebelum mengenal kajian- kajian ilmiah mengenai masalah kemiskinan, masyarakat sudah menjalankan tradisi yang merespon terhadap permasalahan kemiskinan dalam bentuk pemberian. Kegiatan “memberi” dalam berbagai bentuknya tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang melainkan juga pekerjaan atau berbagai upaya untuk meringankan beban orang miskin serta meningkatkan kesejahteraannya disebut sebagai filantropi. 

Praktik filantropi seperti ini berlangsung cukup lama di dalam masyarakat, meski pola prakteknya bersifat interpersonal dan tidak terorganisir. Disamping itu, kesadaran berfilantropi masyarakat di pedesaan tidak hanya bersumber dari norma-norma sosial yang menjunjung tinggi nilai solidaritas gotong-royong dan saling membantu, akan tetapi juga bersumber dari nilai-nilai religiusitas sangat dimungkinkan keberadaannya karena ajaran-ajaran agama mengajarkan dan menganjurkan untuk berbuat kebajikan. 

Filantropi bukanlah hal yang baru, tetapi telah ada sejak 15 abad yang lalu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini karena perintah untuk berzakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang merupakan bagian dari filantropi, telah turun sejak tahun kedua hijriyah. Yakni ketika Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah. Filantropi yang diwujudkan oleh masyarakat Islam awal sampai sekarang dalam berbagai bentuk, seperti wakaf, shadaqah, zakat, infak, hibah dan hadiah. 

Dalam perkembangan sejarah Islam, kegiatan filantropi ini dikembangkan dengan berdirinya lembaga-lembaga yang mengelola sumber daya yang berasal dari kegiatan filantropi yang didasari anjuran bahkan perintah yang terdapat dalam Alquran dan Hadis. Selanjutnya lembaga filantropi ini semakin menunjukkan signifikansinya, di antaranya karena perannya dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial (ekonomi) dalam masyarakat, begitu juga dalam bidang pendidikan, yang memiliki misi dakwah dan penyebaran ilmu. 

Lebih jauh munculnya berbagai lembaga pendidikan Islam, baik yang disebut madrasah, maupun zawiyah tidak dapat dipisahkan dari peran filantropi Islam. Khusus dalam masalah ekonomi, lembaga filantropi dibeberapa negara muslim sudah mengalami perkembangan yang baik. Contohnya adalah Negara Malaysia. 

Pengelolaan dana yang bersumber dari kegiatan filantropi dalam Islam di Negara Malaysia berada di bawah pengawasan langsung Majelis Agama Islam di setiap negeri bagian yang berjumlah sebanyak 14 buah. Adapun Pusat Pungutan Zakat (PPZ) berada dibawah Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (MAIWP). 

Setiap Majelis Agama Islam mempunyai karyawan dari jawatan Agama Islam. Selain di Malaysia, ada beberapa negara muslim yang turut aktif dalam institusi filantropi seperti Quwait yang mempunyai lembaga yang disebut dengan zakat house (darul zakah), yaitu lembaga yang mengelola semua urusan berkenaan dengan zakat, infak dan sedekah dan merupakan salah satu lembaga kerajaan. 

Indonesia memiliki lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, shadaqah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga filantropi yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. 

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Berdasarkan Alquran dan Hadis, filantropi dalam Islam dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk filantropi, yaitu wakaf, zakat, infaq, hibah, hadiah. 

1.Wakaf, Wakaf Bentuk filantropi dalam Islam adalah wakaf (waqf), masdar dari kata kerja waqafa-yaqifu, yang berarti “melindungi atau menahan”( al-Zuhayli,tt ). Menurut Imam Syafi’i wakaf adalah suatu ibadat yang disyariatkan. Wakaf itu telah berlaku sah, bilamana orang yang berwakaf (Wakif) telah menyatakan dengan perkataan "saya telah mewakafkan (waqffu), sekalipun tanpa diputus oleh hakim”. Bila harta telah dijadikan harta wakaf, orang yang berwakaf tidak berhak lagi atas harta itu, walaupun harta itu tetap ditangannya, atau dengan perkataan lain walaupun harta itu tetap dimilikinya. Wakaf adalah instrumen filantropi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan(birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). 

Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit) (Setiawan). 

Kesediaan umat untuk memawakafkan hartanya didasari keimanan dan ketaatan kepada Allah S.W.T. Menurut pandangan Islam, wakaf didasari landasan hukum yang tercantum di dalam Alquran dan Hadis yang berbicara tentang kebaikan (al birr), Alquran tidak membicarakan secara langsung tentang wakaf hal ini ditandai dengan tidak terdapatnya kata “wakaf” dalam Alquran, ibadah dengan berwakaf masuk dalam kajian fikih. 

2.Zakat, Zakat secara etimologi mempunyai beberapa pengertian antara lain, yaitu al barakātu (keberkahan), al namā (pertumbuhan dan perkembanngan), al Ţahāratu (kesucian) dan al Şalahu (keberesan). Sehingga ibadah itu dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan mensucikan serta menjauhkan harta dari bahaya manakala telah dikeluarkan zakatnya. Sedangkan secara terminologis, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.

Zakat pada awalnya ditinjau hanya dari sudut keagamaan karena zakat merupakan ibadah yang utama dalam Islam dan permasalahan zakat termasuk salah satu rukun (rukun ke-tiga) dari rukun Islam yang lima. Kemudian kajian mengenai zakat juga datang dari sudut lain yang penting, yaitu persoalan zakat ditinjau dari sudut kemasyarakatan dan sistem hidup di dunia. 

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertical) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal). Zakat juga sering disebut sebagai ibadah maaliyah ijtihadiyah. 

Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah zakat denganperintah shalat. Ayat Alquran berbicara mengenai zakat untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan hidup serta martabat kehormatan manusia, dan Allah SWT menciptakan syariat yang mengatur cara memanfaatkan harta dengan baik. Salah satu cara memanfaatkan harta adalah dengan zakat, hal ini terdapat dalam Alquran kemudian diperjelas oleh Allah dengan aktualisasi pada Nabi Muhammad SAW. 

Bila merujuk pada Alquran, terdapat suatu sistem ekonomi Islam dalam penerapan zakat, seperti lebih mengutamakan kesempatan dan pendapatan (AliImran: 180, at-Taubah:34), tidak menyetujui pemborosan (al-Isra:26), tidak menyetujui spekulasi serta praktekpraktek ketidak jujuran dan penipuan (Huud: 85-86), dan Islam menghendaki semua bentuk perdagangan dilakukan dengan usaha yang sah dan jujur serta perdagangan dilandasi dengan iman dan iktikad yang baik (anNisa’:29). 

Zakat memiliki tujuan untuk membangun kebersamaan, dengan tidak menjadikan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat mengarah kepada kesenjangan sosial. Dalam hal ini minimalisasi dari realisasi zakat adalah melindungi golongan fakir miskin dan tidak memiliki standar kehidupan yang sesuai dan juga tidak memiliki makanan, pakaian, tempat tinggal. 

Adapaun target maksimal dari realisasi zakat adalah dengan meningkatkan standar kehidupan golongan fakir miskin hingga dapat mencapai tingkat kehidupan yang berkecukupan. Hal ini juga terdapat pada Keputusan Mentri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.

3.Infaq Infaq berasal dari bahasa Arab yaitu (anfaqa-yanfiqu-infaaqan) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Sehingga infaq dapat didefinisikan memberikan sesuatu kepada orang lain untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran agama Islam. Infaq merupakan pemberian dimana jumlah yang dikeluarkan tidak ditentukan oleh Allah dan tergantung pada tingkat kemampuan seseorang. 

Dalam pandangan Islam, infaq merupakan ibadah sunah. Berinfaq dan mengamalkan sebagian harta adalah suatu yang sangat mulia. Infaq merupakan salah satu perbuatan yang amat berkesan dalam kehidupan manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup, baik di dunia dan diakhirat. 

Infaq dalam ajaran Islam adalah sesuatu yang bernilai ibadah diperuntukkan kepada kemaslahatan umat. Arti infaq dalam bentuk yang umum ialah mengorbankan harta pada jalan Allah yang dapat menjamin segala kebutuhan manusia menurut tata cara yang diatur oleh hukum. Kewajiban berinfaq tidaklah terlepas pada zakat saja yang merupakan rukun Islam, akan tetapi disamping itu mengandung sesuatu keharusan berinfaq dalam memelihara pada dirinya dan keluarganya.

Dasar hukum pelaksanaan infaq bersumber dari Alquran dan Hadis, diantaranya tentang menunaikan infak dan tentang pendayagunaannya: 

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baikbaik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”(al- Baqarah: 267). 

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”(Al-Baqarah, 215). 

4.Hibah/Hadiah Hibah dari segi bahasa bermaksud pemberian. Hibah sama dengan hadiah, kedua istilah ini mempunyai pengertian yang hampir sama. Sedangkan hadiah ialah pemberian untuk memuliakan seseorang dan biasanya ia ada hubungkan dengan sesuatu perkara (ucapan terimkasih). 

Dengan ini dapat ketahui bahwa hadiah adalah hibah. Hibah secara istilah adalah suatu akad yang memberikan hak milik (hartanya) pada seseorang secara sukarela semasa hidup pemberi tanpa mengharapkan imbalan (iwad). Secara lebih khusus lagi, hibah ialah suatu akad pemberian secara sukarela, bukan mengharapkan pahala diakhirat saja tetapi untuk memuliakan seseorang (Zamro Mudah). 

Dari segi hukum, hibah adalah sunah dan diterapkan terutama pada keluarga terdekat. Hibah didasarkan pada Alquran dan Hadis: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (An-Nisa:4).

Penulis : Sunarji Harahap, M.M.Dosen FEBI UIN Sumatera Utara / Pengurus MES Sumut / Pengurus IAEI Sumut.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com