MEDAN - Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dame Duma Sari Hutagalung
mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah seharusnya membuat target awal
pencapaian terhadap ruang yang harus direncanakan matang.
Misalnya
menyangkut apa saja yang mau dicapai dari ruang, apa kebutuhan ruang yang
direncanakan dan apa prioritas (kebijakan) yang harus diambil tanpa merusak
perencanaan umum.
Artinya,
perencanaan tata ruang patut dioptimalkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) untuk selanjutnya direalisasikan oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).
Hal
ini diungkap Dame Duma Sari Hutagalung saat membacakan pendapat fraksiya
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang
Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 s/d 2041 pada sidang paripurna DPRD Medan,
di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (30/11/2021).
Sidang
dipimpin Ketua DPRD Medan didampingi para wakil ketua seperti Ihwan
Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, sejumlah anggota DPRD Medan baik secara
langsung maupun virtual.
Hadir
juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, para pimpinan OPD, Camat dan
unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan lainnya.
Dikatakan
Dame Duma,Fraksi Gerindra menilai OPD dan Badan Perencana Pembangunan
Daerah (Bappeda) tidak mengerjakan tugas dengan baik dan maksimal. Banyak
perubahan tak terduga yang kita tidak tahu apa prioritasnya.
"Tidak
dapat dipungkiri, Kota Medan masih memiliki segudang persoalan, selain masalah
banjir, pemukiman kumuh, serta penumpukan sampah seharusnya sudah ada sistem
zonasi dimana ada daerah komersil, daerah permukiman, dan kawasan
industri," kata Dame.
Saat
ini lanjut anggota dewan yang duduk di komisi IV ini,semua berada di dekat
pusat kota yang membuat kota terlihat tidak teratur dan terkesan berantakan hal
ini lah yang membuat kemacetan di pusat Kota Medan dan sekitarnya karena semua
zona berdekatan dengan pusat kota.
Perkembangan
Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap
keterbatasan lahan. ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal
serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala
besar.
Fraksi
Gerindra berpendapat hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai
segera rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh sungguh, tidak hanya berupa
angan-angan saja.
Karena
sejatinya upaya ini akan dapat dikenang oleh stake holders sebagai sebuah
prestasi kerja Pemko Medan.pada penyusunan pola ruang pemerintah Kota Medan
seharusnya menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang
terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat
bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan
sebagainya.
Dalam
sidang paripurna tersebutpun Dame Duma menyampaikan sejumlah catatan,
kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi.
Salahsatunya
meminta agar hutan lindung di bagian utara Medan, harus diberi zonasi agar tahu
mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). dengan
demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan
permasalahan.
Fraksi
Gerindra berharap agar Pemko Medan harus berkomitmen memenuhi 20 % ruang
terbuka hijau publik dengan melakukan pembelian secara bertahap.
Demikian
juga dengan permasalahan banjir di wilayah Kota Medan khususnya di Medan
agar segera dituntaskan.Dia
juga
minta Pemko Medan agar mengelola dan membudidayakan daerah mangrove di kawasan
Medan Utara sebagai daerah penyangga banjir dan sebagai ruang terbuka hijau
serta merencanakan pengendalian banjir dan genangan air yang ada di
daerah-daerah atau kawasan rawan banjir. (AR/MM)