Bupati Batubara Ir. H. Zahir,MAP. (foto/ist) |
Sikap tegas Bupati Zahir menindalanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait percepatan vaksinasi COVID-19 dan Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/7183/SJ, tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 varian Omicron dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pelindung .
Surat edaran Nomor L 443/7972, Bupati Zahir ditujukan kepada lembaga penyalur bantuan, pimpinan bank serta pimpinan kantor Pos di wilayah Batubara.
Dalam surat edaran ini juga ditegaskan, agar lembaga-lembaga tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengunjung dan nasabah yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 (memakai masker) serta memperlihatkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama baik di kantor Pos maupun Perbankan.
Selain itu, lembaga-lemnaga wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dalam memberikan pelayanan publik dan mewajibkan pengunjung untuk menerapkan Prokes. Bupati Zahir juga mengajak dan mengimbau masyarakat yang belum menjalani vaksinasi agar mengikuti vaksinasi di Puskesmas dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. (zein/mm)