Kantor Hukum Jejen : Pembunuhan Darwin Sitepu Bukan Sengketa Lahan

Sebarkan:
Jejen Kusmawan.(foto/ist)
MEDAN -  Kegigihan tim gabungan Polda Sumut dan Polres Kota Binjai mengungkap kasus pembunuhan korban Darwin Sitepu (38) yang dihabisi secara tragis dengan dibakar hidup-hidup oleh 8 tersangka pelaku  patut diapresiasi.

Aprsiasi kali ini disampaikan Kantor Hukum Jejen Kusmawan,ST,SH, MKn. CTA & Associates. Dalam apresiasinya Jejen juga menyampaikan klarifikasi, jika peristiwa pembunuhan tersebut bukan dilatarbelakangi sengketa lahan perkebunan milik kliennya, Amran Malfiansyah.

"Kasus pembunuhan Darwin di areal perkebunan klien saya sdr.Amran dan Keluarga, namun bukan menjadi penyebab pembunuhan," papar Jejen, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskannya, objek lahan tersebut dijaga oleh alm.Darwin Sitepu. Lahan tersebut milik klien dan keluarga, yang diperoleh berdasarkan warisan dan legalitas atas penguasaan objek berdasarkan SK Camat Tahun 1996.

"Hingga kini penguasaan perkebunan keluarga tersebut tidak pernah ada gugatan sengketa hak yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Stabat," tegasnya.

Alm Darwin Sitepu sudah bekerja dengan Amran Malfiansyah dan keluarga sejak tahun 2016. Pada tanggal 2 Desember, Darwin tewas diduga dibunuh FS dan kawan-kawan di areal perkebunan milik Amrak dan Keluarga.

"Jadi saya tegaskan, pembunuhan Darwin Sitepu oleh tersangka FS dkk tidak ada hubungan hukum dengan sengketa kepemilikan lahan milik Amran Malfiansyah dan Keluarga," tegas Jejen.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting yang telah berhasil mengungkap kasus dibalik pembunuhan berencana ini dengan menangkap 8 tersangka. "Kami siap membantu Polda Sumut dan Polres Binjai agar kasus pembunuhan ini lebih jelas," pungkas Jejen.(ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com