Komisi I DPRD Batubara Kecewa, PT Emha dan BPN Tak Hadir

Sebarkan:

Pengurus Koptan Rukun Sari bersama Anggota DPRD Batubara. (foto:zein/mm)
LIMAPULUH - Komisi I DPRD Batubara mengaku kecewa atas ketidak hadiran PT Emha dan BPN Cabang Batubara dalam rapat dengan pendapat (RDP) untuk membahas perselisihan lahan dengan kelompok tani (Koptan) Rukun Sari, Senin (20/12/2021).

"Komisi I kecewa atas sikap PT Emha dan BPN. Kita menginginkan perselisihan lahan ini segera selesai, makanya kita undang untuk duduk bersama dalam RDP," kata Ketua Komisi I Azhar Amri.

Dijelaskan Azhar, jauh hari pihaknya melalui sekretariat sudah melayangkan undangan resmi baik PT Emha maupun BPN. "Ke depan akan kita surati lagi, jika tidak juga mengindahkan maka PT Emha akan kita akan membentuk Pansus," tegas politisi PBB, tersebut.

Sesuai agenda, sambung Azhar, Komisi I DPRD mengagendakan untuk menyelesaikan perselisihan antara Koptan Rukun Sari yang memenangkan putusan MA terkait lahan seluas 60 hektare di Lk VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Lahan tersebut kini berada di areal HGU PT Emha.

Atas laporan permohonan Koptan, maka Komisi I DPRD Batubara menyusun agenda RDP dengan mengundang pihak terkain, diantaranya PT Emha, BPN Cabang Batubara, Kabag Hukum Pemkab Batubara, Camat Sei Suka, dan pihak Kelurahan. Namun saya, hingga waktu yang ditentukan PT Emha dan BPN justru tak hadir.Namun RDP tetap dilanjutkan, dengan mendengarkan keterangan Ketua Koptan Rukun Sari, Efendi Ali.

Dijelaskan Afendi Ali, pada tahun 1966 warga perkampungan digusur secara paksa. Seiring reformasi tahun 1999, warga atas nama Koptan Rukun Sari menggugat PT Emha yang menguasai HGU.

Tahun 2001, PT Emha menggugat warga Koptan ke PN Kisaran, namun ditolak dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)  Sumut. Tahun 2002 PT Sumut mengabulkan gugatan PT Emha, sehingga Koptan Rukun Sari  banding Kasasi ke MA dan dimenangkan warga Koptan Sari.

"Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batu Bara untuk mendukung kami secara dejure, " tegas Efendi Ali.

Anggota Komisi I Fahri Iswayudi didampingi Sarianto Damanik berpendapat kini Koptan Rukun Sari butuh dukungan pemerintah daerha untuk menguasai lahan hak mereka yang sudah sah secara hukum, termasuk untuk mendapatkan sertifikat lahan BPN.

Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkab Batubara untuk membantu menyelesaikan persoalan ini baik secara hukum atau lainnya, sehingga masalah tidak berkepanpangan.

"DPRD Batubara tentunya siap memberikan dukungan, jika memang ini sah secara hukum hak kelompok tani Rukun Sari," pungkas Ketua DPRD Batubara, Safi'i. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com