PEMATANGSIANTAR - Menteri Dalam Negeri (Mendgari)
diminta membatalkan hasil Pilkada 2020 karena tidak juga melantik walikota
terpilih Susanti Dewayani hingga kini.
Direktur
Institute Law of Justice (ILAJ) , Fawer Full Fander Sihite, Minggu (5/12/2021)
juga meminta Mendgari untuk memperpanjang masa jabatan walikota sekarang
Hefriansyah jika diijinkan aturan yang ada hingga Pilkada 2024
Pendapat itu
disampaikannya menanggapi belum dilantiknya walikota Pematangsiantar terpilih
hasil Pilkada 2020 Susanti Dewayani yang harusnya masa periodeisasi jabatannya
2021-2024 atau hanya 3 tahun sebagai konskuensi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017
karena akan dilaksanakannya kembali Pilkada serentak 2024.
"Jika
dilantik 2022 berarti masa jabatan walikota Pematangsiantar terpilih hasil
Pilkada 2020 hanya sekitar 2 tahun atau tidak sampai 3 tahun, jadi sebaiknya
untuk menghemat anggaran karena tidak perlu dianggarkan pembelian mobil dinas
walikota baru, jabatan walikota sekarang Hefriansyah diperpanjang saja oleh
Mendagri hingga 2024 jika memang dibolehkan aturan," kata Fawer.
Masyarakat
Pematangsiantar kata Fawer sangat kecewa menjelang setahun walikota baru tidak juga dilantik, padahal
anggaran yang sudah dihabiskan untuk Pilkada 2020 tidak sedikit sekitar Rp 20
miliar.
"Kenapa
harus dipaksakan Pilkada Pematangsiantar tahun 2020 bahkan anggarannya
dialokasikan di APBD , jika hanya 2 tahun masa jabatan walikota dan wakil
walikotanya, angkat saja pejabat walikota selama 2 tahun sehingga anggaran
tidak habis hingga puluhan miliar," ujar Fawer.
Dia juga
mendorong Susanti Dewayani selaku walikota Pematangsiantar terpilih hasil
Pilkada 2020 menolak dilantik jika dilakukan 2022, karena jika hanya 2 tahun
menjabat, kerjanya nanti dikhawatirkan hanya akan mempersiapkan Pilkada 2024,
sehingga urusan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat akan terabaikan. (davis/mm)