Mendagri Diminta Batalkan Hasil Pilkada 2020 dan Perpanjang Jabatan Hefriansyah Hingga 2024

Sebarkan:

 


PEMATANGSIANTAR - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) diminta membatalkan hasil Pilkada 2020 karena tidak juga melantik walikota terpilih Susanti Dewayani hingga kini.

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) , Fawer Full Fander Sihite, Minggu (5/12/2021) juga meminta Mendgari untuk memperpanjang masa jabatan walikota sekarang Hefriansyah jika diijinkan aturan yang ada hingga Pilkada 2024

Pendapat itu disampaikannya menanggapi belum dilantiknya walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 Susanti Dewayani yang harusnya masa periodeisasi jabatannya 2021-2024 atau hanya 3 tahun sebagai konskuensi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 karena akan dilaksanakannya kembali Pilkada serentak 2024.

"Jika dilantik 2022 berarti masa jabatan walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 hanya sekitar 2 tahun atau tidak sampai 3 tahun, jadi sebaiknya untuk menghemat anggaran karena tidak perlu dianggarkan pembelian mobil dinas walikota baru, jabatan walikota sekarang Hefriansyah diperpanjang saja oleh Mendagri hingga 2024 jika memang dibolehkan aturan," kata Fawer.

Masyarakat Pematangsiantar kata Fawer sangat kecewa menjelang setahun  walikota baru tidak juga dilantik, padahal anggaran yang sudah dihabiskan untuk Pilkada 2020 tidak sedikit sekitar Rp 20 miliar.

"Kenapa harus dipaksakan Pilkada Pematangsiantar tahun 2020 bahkan anggarannya dialokasikan di APBD , jika hanya 2 tahun masa jabatan walikota dan wakil walikotanya, angkat saja pejabat walikota selama 2 tahun sehingga anggaran tidak habis hingga puluhan miliar," ujar Fawer.

Dia juga mendorong Susanti Dewayani selaku walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 menolak dilantik jika dilakukan 2022, karena jika hanya 2 tahun menjabat, kerjanya nanti dikhawatirkan hanya akan mempersiapkan Pilkada 2024, sehingga urusan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat akan terabaikan. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com