Pemohon Cerai Talak Kecewa dengan Hakim Mediator PA Sei Rampah

Sebarkan:

Gedung Pengadilan Agama Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (foto:rasum/mm)
SERGAI - Edi Siswanda (27) Warga Kecamatan Pegajahan, mengaku kecewa dengan tindakan hakim mediator PA Sei Rampah yang menangani kasus permohonan cerai talak dengan Nomor 1177/Pdt.G/2021/PA Srh. Pasalnya dalam sidang lanjutan mediasi pada tanggal 15 Desember 2021, termohon tidak hadir dalam sidang mediasi, namun sidang mediasi tetap dilakukan. 

Dalam sidang mediasi lanjutan yang tanpa dihadiri termohon tersebut hakim mediator semestinya membahas pokok perceraian pemohon dan termohon. Anehnya justru hakim mediator menanyakan persoalan tentang siapa yang mengurus perkaranya, besaran biaya yang dikeluarkan, serta menanyakan kepada siapa biaya tersebut diberikan. Selanjutnya Hakim mediator mengarahkan pemohon untuk membuat laporan ke  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Sei Rampah.

"Iya pak, sewaktu sidang mediasi lanjutan itu saya diarahkan Hakim Mediator untuk membuat laporan di PTSP. Saat itu jika hal ini tidak Ia lakukan permohonan cerai talak yang sedang diproses tidak akan dilanjutkan," kata Edi Siswanda didampingi Kuasa Hukumnya Imam Susanto, SH, kepada medanmerdeka.com, Rabu (22/12/2021).

Terpisah Ketua PA Sei Rampah lewat Humas PA Sei Rampah Istiqomah Sinaga SH.I,MA menerangkan bahwa permohonan cerai talak dengan nomor 1177/Pdt.G/2021/PA Srh ini pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaksanakan sidang mediasi pemohon dan termohon. 

Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2021 dilakukan sidang lanjutan pemohon dan termohon tidak hadir. Ini diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Sebab kalau para pihak sepakat dan kemudian mediator memberikan saran arahan untuk mediasi lanjutan tidak masalah.

"Misalkan pada mediasi pertama rentang waktu 30 hari, namun jika dibutuhkan lanjutan bisa ditambah waktu 30 hari lagi. Sehingga kalau ada sidang lanjutan tidak menyalahi secara prosedural," terangnya.

Ditambahkannya lagi, ketidakhadiran termohon saat itu pada sidang mediasi lanjutan tanggal 15 Desember 2021 karena sudah janji dengan hakim mediator untuk sidang lanjutan. Karena pada saat itu pihak melakukan mediasi kembali dengan mediator. 

Perihal apa yang kemudian jadi perbincangan dalam ruang mediasi itu diluar kompetensi kami untuk menjelaskan. Karena yang tahu dalam ruang mediasi antara mediator dan pihak. Sifat mediasi itu rahasia dan tertutup. Jadi tidak ada yang tahu dan boleh tahu.

Dalam Perma No. 1 Tahun 2016  bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 yang dimaksud 1. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memilikiSertifikat. 

2. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com