Penggugat Cerai Kecewa Atas Tindakan Majelis Hakim PA Sei Rampah

Sebarkan:

KECEWA: Nurhabibah (kiri) mengaku kecewa atas tindakan Majelis Hakim PA Sei Rampah. (foto:mm/rasm)
SERGAI - Penggugat cerai Nurhabibah (35), Warga Desa Marubun Kecamatan Sipispis Sergai ini mengaku kecewa atas dugaan tindakan Majelis Hakim yang menangani perkara gugat cerai yang Ia ajukan di Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah dengan nomor 1089/Pdt.G/2021/PA Srh.

Diceritakan penggugat Nurhabibah (35), ketika itu dia dipanggil oleh Hakim Majelis terkait perkara gugat cerai yang Ia layangkan sempat handphone miliknya diminta hakim majelis. Bahkan Hakim Majelis memintanya untuk membuka password. 

Tidak hanya itu, Ia juga ditanya tentang siapa, berapa besaran pengurusan gugat cerai, dan kepada siapa Ia berikan. "Saya sendiri bingung, kenapa tidak membahas pokok perkara, justru masalah uang dan handphone yang dibuka," ujarnya.

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Agama Sei Rampah Istiqomah Sinaga SH.i MA menyampaikan, perkara 1089/Pdt.G/2021/PA Srh atas nama ibu Nurhabibah tidak ada mediasi dan hakim mediator atau sifatnya verstek. Sehingga perkara tersebut putus dengan sendirinya. 

Mengenai adanya dugaan tindakan hakim majelis mengambil Handphone penggugat sebut Istiqomah itu diluar kewenangannya. Karena persidangan itu sifatnya tertutup dan rahasia. Apalagi untuk melihat pokok perkaranya, tidak ada boleh orang lain yang hadir di persidangan tersebut.

"Apa yang terjadi diluar persidangan itu diluar kewenangan kami, dan yang mengetahui hanya majelis hakim dan para pihakpihak. Hakim majelis tidak dibenarkan meminta atau mengambil secara paksa terkecuali atas inisiatif kedua belah pihak," pungkasnya.

Senada dengan Ketua Pengadilan Munir,SH, kepada medanmerdeka.com menegaskan jika ada majelis hakim melakukan tindakan mengambil handphone Penggugat itu tidak dibenarkan, karena handphone tersebut hak privasi pemiliknya. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com