Sri Penggugat Kecewa, Sidang Mediasi di PA Sei Rampah Membahas Biaya Bukan Pokok Perkara

Sebarkan:

Sri Rahayu (kanan) didampingi keluarganya. (foto/ist)
SERGAI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Namun malayang, sidang mediasi pertama yang dikutinya justru bukan membahas pokok perkara, namun soal uang atau biaya persidangan.

Atas ketidakpahaman Sri Rahayu (27) yang tidak paham baca tulis, didampingi kuasa hukumnya Imam Susanto,SH, melaporkan kasus ini ke Ketua PA Sei Rampah, dan akan melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).

Dijelaskan Sri Rahayau, kasus yang menimpa dirinya terkait dugaan KDRT yang dilakukan suaminya. Atas ketidak sepamahaman selama berkeluarga, Sri menggungat cerai suaminya ke PA Sei Rampah.

Dijelaskan Sri Rahayu, kasus ini berawal ketika dirinya menghadiri sudang guatan cerai pada 15 Desember 2021 dengan dipimpin Wakil Ketua PA sekaligus Hakim Mediasi Muhammad Azhar Hasibuan, S.HI, MA, dengan nomor perkara 1178/Pdt G/PA.  

Dalam mediasi ini Sri mengakui menandatangani surat pengaduan perkara, namun karena tidak paham tulis dia tidak tau apa isi surat yang ditandatanganinya. "Pengaduan itu berdasarkan arahan dan saran hakim mediasi," katanya Senin kemarin.

Namun anehnya, mediasi bukan membahas pokok perkara yang dilaporkan Sri. Oknum hakim mediasi mempertanyakan siapa yang mengurus perkara, biaya yang dikeluarkan dan kepada siapa biaya diserahkan. 

"Ini saya kecewa, harusnya perkara yang dibahas. Kalau biaya sudah saya panjar Rp1,7 juta," kata Sri didampingi kuasa hukumnya, sembari mencabut surat pengaduan yang dilaporkannya pada tanggal 15 Desember 2021.

Sementara di tempat terpisah, Staf PA Sei Rampah Ananda Muhammad Imam,SH, yang ditemui medanmerdeka.com mengakui timbulnya laporan pengaduan itu disebabkan arahan oleh hakim mediator disaat dilakukan sidang mediasi. "Bahkan sebelum ditandatangani Ibu Sri Rahayu terlebih dahulu sudah saya bacakan isinya," kata Anada.

Untuk besaran biaya, pihak pendaftar gugat cerai berhak mengetahui besarnya biaya yang disetorkan ke pengadilan, dan kalau ada sisanya dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Hakim Mediasi Muhammad Azhar Hasibuan, S.HI, MA ketika hendak dikonfirmasi tidak berada diruang kerjanya terkait timbulnya surat pengaduan laporan penggugat pertanggal 15 Desember 2021 yang dilayangkan oleh penggugat Sri Rahayu.

Ketua PA Sei Rampah Munir, SH, MH, mengatakan untuk besaran biaya perkara berapa baru diketahui penggugat disaat sidang cerai gugat setelah perkara putus. 

Adapun yang dibayarkan diawal perkara gugat cerai tersebut masih berupa panjar. Panjar itu sendiri bisa kurang juga bisa lebih. Sementara dalam sidang mediasi belum pada persoalan  pokok besaran biaya, namun lebih mendasar pada inti pokok gugatan perkara yang bersangkutan. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com