Tingkatkan PAD, FPKS Minta Pemko Medan Lakukan Kajian Cermat

Sebarkan:

 

MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah yang cukup baik  dalam R-APBD 2022 yakni lebih dari 40% dari tahun 2021.  

Apresiasi ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati M.Pd saat menyampaikan pendapat fraksi  terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/11/2021).

"Fraksi PKS meyakini  masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat lebih ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan tranparan seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum," jelasnya.

Terkait permasalahan ini, FPKS mendorong Pemko Medan terus melakukan kajian yang cermat dalam upaya meningkatkan PAD. "Karenanya Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD. Dengan meningkatnya  sumber dana pembangunan maka program pembangunan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya," jelasnya.

Disampaikan Dhiyaul, Badan Anggaran DPRD Kota Medan sudah membahas R-APBD 2022 bersama dengan Pemerintah Kota.  Pembahasan berjalan cukup dinamis menandakan kepedulian yang besar terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.  

Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada prinsip: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

"Fraksi PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, dengan catatan sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," pungkasnya.(AR/MSC)

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com