MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan
mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah yang cukup baik dalam
R-APBD 2022 yakni lebih dari 40% dari tahun 2021.
Apresiasi
ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati M.Pd saat menyampaikan
pendapat fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang
Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna, Selasa
(30/11/2021).
"Fraksi
PKS meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat lebih
ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan tranparan seperti pajak reklame,
retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum," jelasnya.
Terkait
permasalahan ini, FPKS mendorong Pemko Medan terus melakukan kajian yang cermat
dalam upaya meningkatkan PAD. "Karenanya Fraksi PKS meminta agar Pemko
Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD. Dengan
meningkatnya sumber dana pembangunan maka program pembangunan dapat
ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya," jelasnya.
Disampaikan
Dhiyaul, Badan Anggaran DPRD Kota Medan sudah membahas R-APBD 2022 bersama
dengan Pemerintah Kota. Pembahasan berjalan cukup dinamis menandakan
kepedulian yang besar terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan
kepentingan rakyat.
Permendagri
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022
didasarkan pada prinsip: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, Tepat waktu, sesuai
dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah.
"Fraksi
PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang R-APBD
Kota Medan Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah Kota Medan, dengan catatan sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022," pungkasnya.(AR/MSC)