Tragis! Cinta Ditolak, Jefri Habisi Sahfitri Lalu Memperkosanya

Sebarkan:

 

TERUNGKAP : Dua tersangka pelaku pembunuhan dibekuk polisi. (foto:mm/ist)
BELAWAN - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan kedua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Sahfitri Yani (19), warga Lorong II, Lk Vl, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yakni Jefri Alias Konyak (25), warga Lr II, Lk VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dan Muskhazar Alias Kazar (28) warga Dusun II, Desa Bagan Kwala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, korban sempat diperkosa oleh salah satu pelaku bernama Jefri saat dalam kondisi kritis," kata Kapolres Pelabuhan Belawan Faisal Rahmat didamping Kasat Reskrim AKP Rudy Syaputra, Kamis (30/12/2021).

AKBP Faisal menjelaskan, saat menjalankan aksinya Jefri Alias Koyak terlebih dahulu masuk melalui jendela samping rumah korban dan membuka pintu untuk rekannya Kazar.

"Tersangka Jefri langsung mencekik dan menekan dada korban dengan kakinya, sedangkan Kazar memegang tangan korban," jelas Kapolres.

Korban yang tak berdaya dan dalam kondisi pingsan, tersangka Jefri memperkosa korban. "Korban sempat diperkosa oleh tersangka Jefri, setelah melampiaskan nafsuhnya kedua tersangka membawa kabur sejumlah barang milik korban dan menjualnya," kata AKBP Faisal.

Tersngka Jefri yang ditemui mengakui perbuatan yang telah membunuh korban, dikarenakan sakit hati. "Aku sakit hati sama dia bang, karena waktu aku pinjam uang dia gak ngasi dan cinta ku juga ditolak sama dia," singkat Jefri.

Kedua tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dan petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Jefri Alias Konyak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban LP/B / 676 / XII / 2021- SPKT / Polres PEL Belawan / Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2021. "Kedua tersangka ditangkap didua lokasi yakni di Batubara dan Serdang Bedagai,"sebut Kapolres.

Kedua tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut dan kedua tersangka dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 365 dan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Lorong ll Veteran Lingkungan Vll Kelurahan Bagan Deli mendadak heboh, setelah mengetahui Sahfitri Yani alias Fitriani (19) sudah tidak bernyawa lagi di dalam rumahnya dengan kondisi lidah menjulur, Kamis (16/12/2021).

Kuat dugaan,kalau korban di bunuh dengan cara dicekik dan pelaku lebih dari satu orang. Selain menghabisi nyawa korbannya, pelaku juga membawa kabur handphone dan cincin tunangan yang berada di jari korban. Bahkan di samping rumah korban, warga menemukan sendal diduga milik pelaku.

Menurut Marnok tetangga korban menyebutkan orang yang pertama kali mengetahui korban sudah tidak bernyawa adalah Lia Amalia (11), yang merupakan adik korban.

"Tadi pagi adik si korban mau berangkat ke sekolah dan melihat rumahnya masih terkunci dari luar. Begitu  masuk ke dalam rumah , Lia melihat kakaknya sudah terbaring di depan kamar dan barang-barang di dalam rumah sudah berserakan," ucap Marnok.

Selanjutnya  Lia memberitahukan kepada tetangganya. Dalam waktu singkat warga pun mendatangi rumah korban.

Dikatakan Marnok, beberapa tahun lalu , orang tua perempuan korban telah menikah lagi dan tinggal bersama suaminya di kawasan Medan Labuhan. Sedangkan Fitriani bersama adik dan abangnya tinggal di rumah tersebut.

"Setiap kali abangnya berangkat ke laut, si Fitri dan Lia selalu tidur di rumah tetangga yang berada persis di samping rumahnya . Dan tadi malam korban tidur sendirian di rumah, sedangkan Lia tidur di rumah tetangga." jelas Marnok.

Dikatakan Marnok, pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 04.00 Wib dini hari anaknya mendengar suara jeritan dan jeritan itu juga di dengar oleh tetangga lainnya. (awal/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com