Usai Dibangun, Burhanuddin Klaim Lahan Disdukcapil Batubara Miliknya, Ini Penjelasan Kepala BPKAD...

Sebarkan:
Kepala BPKAD Pemkab Batubara, H. Hakim. (foto:mm/zein)
BATUBARA - Burhanuddin Tanjung mantan Ketua KUD Panca Karsa mengkalim lahan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batubara, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, adalah haknya.

Atas klaim ini, Helmi Syam Damanik,SH dan Patner dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) mendampingi kliennya Burhanuddin Tanjung membuat laporan resmi ke Mapolres Batubara pada Rabu 22 Desember 2022.

"Saya sudah membuat laporan resmi ke Mapolres untuk menuntut hak agar lahan tersebut segera dikembalikan," tegas Burhanuddin didampingi kuasa hukukmnya, Helmi  Syam,SH, Selasa (28/12/2021).

Dijelaskan Burhanuddin, sebelumnya lahan tersebut merupakan pertapakan KUD Panca Karsa yang diketuai dirinya pada tahun 1981. "Ini dulu pertapakan lahan KUD Panca Karsa, saya salah satu ketua yang mengelola," kata Burhanuddin, tanpa memperlihatkan alas hak kepemilikan.

Oleh karena itu Burhanuddin merasa heran, mengapa lahan tersebut kini sudah berdiri gedung megah Disdukcapil Pemkab Batubara tanpa ada pemberitahuan maupun ganti rugi yang layak kepada dirinya.

Hal senada juga ditegaskan Romaili,MS (62) yang juga mantan penyiar Radio KUD Panca Karsa. "Saya dulu penyiar radio, ini benar lahan KUD Panca Karsa," kenangnya.

MENANGGAPI klaim Burhanuddin Tanjung dan Rimaili, Kepala Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batubara H.Hakim mengatakan, pembangunan gedung Disdukcapil tersebut berdasarkan alas hak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Atas dasar sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 2019 yang diterbitkan BPN, maka Pemkab Batubara melakukan pembangunan gedung Disdukcapil dengan menggunakan APBD 2021," terang H. Hakim kepada Wappress, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskannya, sebelum keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019.

Pada surat tersebut diterangkan bahwa lahan yang berada di Jalinsum Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah KUD.

Disebutkan pada surat tersebut bahwa sejak sekitar Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh KUD dan merupakan aset pemerintah.

"Berdasarkan surat keterangan tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane terang Hakim didampingi Kabid Aset Noval.

Hakim juga mengungkapkan, pihaknya bersama BPN melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki surat tanah atas lahan yang diajukan penyertifikatannya.

Namun disebutkan Hakim, tidak seorangpun anggota masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah miliknya.

"Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa," ujar Hakim.

Terkait laporan tersebut, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara telah memanggil dan memeriksa mantan Plt. Kades Tanah Merah, mantan Camat Air Putih, Kabid Aset dan Kepala BPKAD Kabupaten Batubara.

"Kita hadapi proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Bahkan apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batubara bersedia membayar ganti rugi," tegas Hakim. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com