2 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Siantar Dituntut Pidana Seumur Hidup

Sebarkan:

Ilustrasi 
SIMALUNGUN - Dua orang terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap, salah seorang wartawan media online di Siantar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan itu.

Adapun kedua terdakwa yakni Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito als Gito. Tuntutan terhadap kedua terdakwa disampaikan tim JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/1) di Pengadilan Negeri Simalungun. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai oleg Vera Yetti Magdalena."Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," sebut Kepala Kejari Simalungun, Bobby Sandri, Kamis (6/1/2022).

Bobbi mengatakan perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. "Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum," urai mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6), menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka itu, yakni Yudi Fernando Pangaribuan, 31; Sudjito als Gito, 57; dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pembunuhan ini berlatarbelakang dari pemberitaan yang dilakukan korban. (red/mm) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com