Babak Baru Kasus Jeweran Gubsu, Coki Diambil Keterangan Penyidik Polda Sumut

Sebarkan:

Coki Aritonang (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. (foto/ist)
MEDAN - Kasus pelatih cabang olahraga biliar yang dijewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, memasuki babak baru. Didampingi belasan pengacaranya, Khairuddin Aritonang  atau yang biasa disapa Coki Aritonang diambil keterangan oleh penyidik Polda Sumut, Kamis (13/1/2022).

Coki tiba dengan mengenakan setelan baju koko biru dan lobe coklat ciri khasnya. Kuasa hukuknya, Gumilar Aditya Nugroho mengatakan, kehadiran kliennya untuk diambil keterangan oleh penyidik selama 3 jam dengan 18 pertanyaan.

Adapun pertanyaan penyidik soal kronologi, fakta di lapangan, saksi serta kemudian dampak dari penjeweran yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Coki pun telah diperiksa selama tiga jam lebih. "Mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan kurang lebih 3 jam dari kedatangan. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Kuasa hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho.

Dia menyebut masih ada kemungkinan kliennya COki akan dipanggil kembali oleh penyidik Polisi mengingat kasus ini masih tahap klarifikasi. "Tadi masih proses wawancara nanti kemungkinan proses menjadi lidik dan sidik. Kemungkinan dipanggil lagi," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, pelatih biliar Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Choki membuat laporan ke Polda Sumut terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum, dengan nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi. Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com