Seleksi cakades serentak Kabupaten Sergai. (foto/ist) |
Tahapan penetapan Balon Kepala Desa ditetapkan secara serentak pada Sabtu,15 Januari 2022 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk mengikuti ujian tertulis selanjutnya.
"Hari ini kami selaku P2KD membacakan proses seleksi berkas bakal calon (Balon) Kepala Desa Lubuk Rotan," terang Asriana S.Ag.
Asriana menyebutkan, pada penetapan balon Kades Lubuk Rotan ditetapkan 2 Balon Kades Azrai dan Yusmanto. 1 Balon Kades Abdul Rasyid tidak memenuhi syarat berkas untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Balon Kades Abdul Rasyid dinyatakan tidak lulus berkas dikarenakan yang bersangkutan sudah menjabat Kepala Desa Lubuk Rotan 3 Periode," tegasnya.
Ditambahkan Asriana, pencalonan Abdul Rasyid persyaratannya tidak terpenuhi, sudah menjabat 3 periode sebagaimana dikuatkan Undang-Undang pernah menjabat 1 periode boleh mencalonkan 2 periode selanjutnya 3 periode hanya batas itu saja. Keputusan MK juga menguatkan periode Kepala Desa hanya sampai 3 periode saja.
Turut menghadiri Ketua P2KD Syafrizal Amani SE, Sekretaris Syarifah Hafni Nasution S.Pd.I, Bendahara Asriana S.Ag, Balon Kades Lubuk Rotan Azrai, Balon Kades Lubuk Rotan Yusmanto, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan, BPD. (rasum/mm)