Diperiksa 3 Jam, Irfan Ngaku Uang Beras e-Warung Dikirim ke Rekening YS

Sebarkan:

LIMAPULUH - Penyidik unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara mengambil keterangan terlapor Irfan (30), warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, terkait raipnya uang setoran pembayaran beras dari e-warung sebesar Rp200 juta untuk wilayah Kecamatan Sei Balai.

Laporan ini dilayangkan distributor beras Yaumul Jumadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batubara, Sumatra Utara, Jumat (24/12/2021) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/402/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Selepas menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Irfan yang dicegat wartawan menceritakan kasus ini berawal ketika dia bekerja dengan Yaumul, selaku distributor beras untuk e-warung wilayah Kecamatan Sei Balai.

Namun dalam perjalanan waktu, Irfan mendapat intruksi lisan dari YS alias Ucok yang merupakan satu kelompok dengan Yaumul. "Saya mendapat intruksi lisan YS,agar setoran uang beras e-warung dikirim ke rekening bank milik YS. Ya uang itu sudah saya setorkan hingga bulan 12 mencapai Rp200 juta. Semua disetor secara bertahap," kata Irfan.

Terkait kasus ini, Irfan mengaku pasrah walaupun dirinya mengaku tidak ada menikmati sedikitpun uang hasil penjualan beras ke e-warung.

Dengan diperiksanya Irfan, penyidik unit Ekonomi Reskrim Polres Batubara dikabarkan sudah melayangkan panggilan kepada  YS untuk diambil keterangan pada Jumat 21 Januari 2022. (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com