Dua Oknum Hakim PA Sei Rampah Dilaporkan ke KY, Lho Kok Bisa?

Sebarkan:

Kuasa Hukum Pelapor Imam Susanto SH menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum Hakim PA Sei Rampah kepada Koordinator KY Perwakilan RI Sumut Syah Rizal Munthe. (foto:rasum/mm)

SERGAI - Kisruh penanganan perkara gugat cerai dan talak yang ditangani hakim Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah yang diketuai Majelis Hakim inisial FA dan MA yang ditengarai menyalahi Perma No. 1 Tahun 2016 akhirnya berujung pada laporan ke Komisi Yudisial (KY) di Medan, Selasa (4/1/2022)

Penasehat Hukum kedua pelapor Imam Susanto, SH, mengatakan, kedatangannya ke KY  untuk melaporkan dua  Majelis Hakim PA Sei Rampah inisial FA dan MAH, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara gugat cerai yang ditanganinya. Para pelapor mengaku tidak terima pada saat sidang mediasi digelar di persidangan.

"Pihaknya telah membuat Laporan tertulis dengan melampirkan bukti-bukti, atas pelanggaran Kode etik dan Pedoman Prilaku Oknum Hakim P.A Sei Rampah. Bukti-bukti sudah diserahkan kepada Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Syah Rizal Munthe," ujar Imam Susanto.

Dijelaskannya, kedua PA Sei Rampah FA dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat dalam ruang mediasi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum hakim anggota FA, yaitu meminta handphone milik pelapor dan membuka seluruh isi percakapan dalam Whatsapp (WA) pelapor, dan tanpa ijin Hakim Anggota telah berani memphoto isi pada handhone pelapor pada saat di dalam persidangan hal tersebut juga disaksikan oleh hakim PA lainnya di ruang persidangan.

Sedangkan laporan yang menyangkut oknum hakim berinsial MAH yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Se Rampah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, tentang adanya dugaan intimidasi pada saat sidang mediasi dilaksanakan. 

Hakim mediator ini diduga mengancam apabila pelapor tidak mau membuat Pengaduan di staff penerima Laporan pengaduan Ruang PTSP, maka sidang cerai yang diajukan penggugat tidak akan dilanjutkan, sehingga pelapor pada saat berlangsungnya sidang mediasi diarahkan ke meja staff PTSP tersebut.

"Atas dasar ini kedua pelapor meminta pendampingan hukum agar laporan dugaan pelanggaran kode etik kedua hakim PA Sei Rampah tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial. Ini agar tidak terulang kejadian serupa ke depannya," terangnya.

Koordinator Komisi Yudisial RI Perwakilan Sumut Syah Rizal Munthe membenarkan  pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari beberapa orang terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Hakim PA sei rampah. 

"Berkas ini akan kami kirimkan ke Ketua Komisi Yudisial R.I Jakarta untuk ditelaah dan dipelajari lebih lanjut lagi," pungkasnya. (rasum/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com